Kamis, 03 Juli 2008

Iklan Buat Jeruk Tebas

Oleh: Ir H Awang Heri Bastaman

SALAH satu upaya kita dalam meningkatkan perekonomian daerah adalah dengan cara menggali, mengembangkan dan memberdayakan potensi daerah. Diantaranya yang sudah tergali dari permukaan bumi Kalbar di Kabupaten Sambas dan sudah lumayan berkembang adalah jeruk Tebas. Hanya sayangnya komoditi pertanian salah satu unggulan Kalimantan Barat itu belum dapat diberdayakan sebagaimana mestinya.

Sepertinya jeruk Tebas ini walau sudah dikenal umum masih kurang dipromosikan sebagai salah satu pelengkap empat sehat. Buktinya di kalangan masyarakat yang berkemampuan umumnya memandang sebelah mata ke arah jeruk Tebas yang semestinya jadi kebanggaan kita bersama. Bagi kalangan masyarakat kurang mampu saja masih lebih suka melirik ke buah datangnya dari luar bahkan buah import. Lebih aneh lagi dibandingkan mengkonsumsi sebuah jeruk, banyak yang merasa lebih penting menghisap sebatang rokok yang konon dapat menyebabkan kanker dan sebagainya, walaupun ia tahu sebuah jeruk yang kaya vitamin C itu lebih murah dibandingkan dengan sebatang rokok.

Nampaknya Pemerintah Daerah kita belum berhasil membuat jeruk Tebas mudah terjual dengan harga yang pantas. Kalau Pemerintah Daerah mengidamkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenapa tidak lebih ngotot memperjuangkannya dari sumber jeruk Tebas? Peluang pasarnya masih cukup terbuka asal gencar dipromosikan. Buatlah masyarakat kita menjadi gandrung akan buah sehat jeruk Tebas. Kegandrungan itu tercermin bila setiap rumah makan hingga kantin sekolah menjual jeruk Tebas dan jeruk Tebas itu sering terlihat bersama belanjaan lauk pauk dan sayur mayur. Kalaulah Pemerintah Daerah belum mampu mendapatkan nilai tambah yang lebih besar dengan menjualnya keluar daerah, untuk langkah awal dapat menunjukkan kemampuannya membantu petani jeruk dipasaran lokal. Petani sudah cukup berjuang mengembangkan dengan memperluas areal tanaman jeruk, tinggal Pemerintah yang harus membantu memberdayakan pemasarannya.

Memang sungguh ironis, bagaikan sudah menjadi masalah yang klasik sejak Orde Baru hingga di Era Reformasi ini bila petani jeruk mulai berupaya bangkit selalu mendapat kenyataan pahit, terpuruk karena sulitnya menjual hasil jerih payah mereka. Sempitnya jaringan pasar jeruk Tebas membuat harganya anjlok dan kucuran keringat petani tak lagi mampu untuk terus menyuburkan tanaman jeruknya.

Kondisi ini amat berbeda dengan pasaran rokok yang terus meningkat. Didukung oleh kekuatan modalnya pengusaha rokok mampu mendongkrak omset penjualannya, hingga menjadikannya semakin makmur. Salah satu kiat pengusaha rokok tersebut adalah dengan gencarnya memasang iklan diberbagai media. Upaya yang jitu tersebut berhasil menambah perokok baru setiap harinya. Sudah bukan merupakan hal yang aneh lagi kalau sebagian pelajar yang belum berpenghasilan menggunakan uang jajannya untuk rokok agar terlihat lebih gaya seperti yang diiklankan oleh pengusaha rokok.

Tentulah upaya ini tak mungkin dilakukan oleh petani jeruk yang miskin. Mereka cuma pasrah dengan mekanisme pasar yang sudah ada atau tumbuh secara alamiah yang tentunya tak lagi sesuai dengan zaman sekarang yang tumbuh dan berkembang semakin cepat. Satu-satunya harapan petani jeruk hanya bertumpu kepada Pemerintah Daerah yang lebih mempunyai akses dan daya untuk mengembangkan atau membuka jaringan baru bagi pemasaran jeruk Tebas.

Mestinya Pemerintah Daerah dapat mencontoh upaya yang dilakukan oleh pengusaha rokok. Minimal untuk pemasaran lokal jeruk Tebas keseluruh Kalbar. Masyarakat kita baik yang pendidikannya terbatas maupun yang mudah lupa atau yang selalu ingin gaya dengan buah impor, perlu diingatkan betapa jeruk Tebas kaya akan vitamin C, perlu kesehariannya dikonsumsi oleh masyarakat kita, agar lebih sehat sekaligus membantu petani daerah kita untuk lebih terangkat dari kemiskinannya dan sekaligus membantu meningkatkan perekonomian daerah.

Menjelang Pilkada Kalbar, para kandidat gencar mengiklankan dirinya sebagai sosok yang layak memimpin daerah melalui media massa ataupun baliho yang terbilang mahal. Upaya yang dilakukan bakal calon Pilkada untuk meyakinkan masyarakat tersebut dilakukan dengan biaya besar yang berasal dari dana pribadi dan atau dibantu kelompok atau perorangan yang merupakan pendukungnya.

Bila pemerintah didaerah ini ada keinginan positif untuk menyuburkan petani jeruk yang sekaligus menyehatkan masyarakat serta memperbaiki perekonomian daerah, tentunya akan lebih mampu membuat iklan yang lebih marak dari yang dibuat oleh para Kandidat Pilkada Kalbar tersebut.

Semoga langkah yang telah dilakukan oleh para Kandidat beriklan ria, akan terus berlanjut setelah yang bersangkutan terpilih menjadi pemimpin nomor satu di daerah ini akan mengiklankan Jeruk Tebas yang merupakan produk unggulan daerah Kalbar agar mendapatkan kepercayaan rakyat untuk selalu mengkonsumsinya sehari-hari. Dapat dibayangkan betapa menarik dan efektifnya kalau ada iklan yang menggambarkan Kepala Daerah sedang menikmati memakan buah jeruk bersama anak-anak sekolah.

Iklan jeruk Tebas mungkin akan dapat membuat pasar jeruk lebih terbuka lebar dan tidak akan terjadi lagi demo petani jeruk yang membuang jeruknya di depan halaman DPRD Kabupaten Sambas. Mungkin juga dengan demikian kepala daerah yang berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 3 Tahun 2007, dapat dilakukan dengan lebih berlapang dada.

(Penulis: Anggota Kelompok Diskusi CORAK)

Sepenggal Kisah dari Lampu Merah

Oleh: Syamsul Kurniawan, S.Th.I*)

DI sudut lampu merah di sebuah perempatan jalan di Kota Pontianak, nampak beberapa anak kecil berumur kurang lebih 10 tahunan, di tengah terik matahari, dengan pakaian sedikit kusut, menadahkan tangannya pada pengendara sepeda mobil dan sepeda motor yang berhenti Panasnya sinar matahari yang membakar bumi saat itu, nampaknya tidak mereka rasakan dan tidak ia pedulikan. Dengan bertelanjang kaki beberapa "pengemis cilik" berjalan kaki dari satu pengendara ke pengendara yang lain, dengan harap bisa mengumpulkan "uang-uang" receh dari pengendara yang berhenti di sudut lampu merah. Sementara itu, di trotoar jalan, beberapa teman lainnya, duduk-duduk menatap kosong ke arah barat.

Saat ini, tidak sedikit anak-anak yang berkeliaran di jalan. Tidak sekedar berkeliaran, lebih dari itu, mereka bahkan menjadikan jalanan sebagai tempat hidup dan menghabiskan hari-hari mereka di jalanan. Mengemis adalah salah satu pilihan yang dilakukan oleh anak jalanan di samping loper koran. Anak jalanan tidak tahu bahkan tidak mau tahu apakah berdirinya bangunan-bangunan megah, mall, restoran, caf� yang lagi trend pada hari ini, mampu merembes pada nasib mereka. Anak jalanan sebagai aktor yang melakoni sudut-sudut jalan, juga tidak pernah berpikir mengenai, misalnya, peraturan, rambu-rambu atau kenyamanan pengguna jalan. Bagi mereka yang penting adalah bagaimana mereka bisa mengais rezeki di jalan. Siapa yang akan bertanggung jawab dengan masa depan anak jalanan ini?. Entah siapa yang lebih berperan, penguasakah, lembaga-lembaga sosial? Atau tanggung jawab kita semua, yang mengaku manusia, yang mengaku punya hati nurani?.

Kita semua tahu, anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa. Anak bahkan adalah gambaran masa depan suatu bangsa, generasi bangsa dan barangkali calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan negeri ini nantinya. Karena itu, kesejahteraan anak dengan demikian perlu diperhatikan. Maka tidak berlebihan jika organisasi dunia PBB memiliki sebuah organisasi khusus yang mengurusi anak, yakni UNICEF dan bahkan "Hari Anak Nasional" di negeri ini juga selalu diperingati setiap tahunnya. Secara legal formal, negara juga menunjukkan kepedulian terhadap masa depan anak-anak jalanan ini. Dalam pasal 34: 1 UUD 1945 diterangkan: "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara". Berdasarkan pada pasal itu maka anak jalanan merupakan tanggung jawab negara. Tapi ada yang "ganjil". Anak jalanan justru semakin meningkat secara kuantitas di daerah perkotaan dan di daerah-daerah sub urban.

Hemat saya, fakta ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini yakni kebijakan struktural yang belum menyentuh penanganan mereka secara serius. Pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah tanggung jawab memenuhi "janji-janji" kampanye mereka dianggap selesai saat mereka sudah mendapatkan kursi kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib "orang miskin" di negeri ini selalu ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Kalau begitu, adakah maksud Pasal 34: 1 UUD 1945, hendak dibaca: fakir miskin dan anak-anak yang terlantar "dipelihara" oleh negara. Ringkasnya, selalu ada dan "hendak dipelihara" di negeri ini. "Menggelikan". Fakta ini juga menunjukkan gagalnya sistem perekonomian yang sedang dibangun di negeri ini, yang hanya buat keuntungan segelintir orang atau kelompok. Orang kaya makin kaya dan orang miskin makin menderita. Padahal kata Mahatma Ghandhi: "Keteraturan dalam sebuah bangsa bukan dilihat dari jumlah milyuner yang dimiliki, tetapi dari ketiadaan bencana kelaparan di masyarakatnya".

Memudarnya Solidaritas Sosial

Di samping itu, semakin memudarnya solidaritas sosial di kalangan masyarakat dan semakin menipisnya keadilan distributif ekonomi juga sangat berperan menciptakan ruang sempit bagi segolongan masyarakat lain, tak terkecuali anak jalanan ini. Ini dapat dipastikan, membuat masalah jalanan semakin kompleks. Asap yang mengepul dari kendaraan-kendaraan bermotor di ruas-ruas jalan dan "belas kasihan" pengguna jalan di sudut-sudut lampu merah terkesan berfungsi sekali sebagai penopang ekonomi mereka. Orang boleh prihatin, tapi rasa prihatin tidak akan mengenyangkan rasa lapar mereka, dan air mata orang-orang juga tidak akan menghilangkan dahaga mereka.

Pada aras ini, orang yang mengaku beragama, hendaknya menyadari bahwa "jalan" bukan hanya berfungsi sebagai sarana transportasi semata. Di sana ada kompleksitas problem yang harus di urai, termasuk masalah anak jalanan. Anak jalanan juga manusia. Dalam pandangan agama, bergaul, membimbing dan mengayomi mereka (anak-anak jalanan) bisa saja menjadi bentuk ibadah kita pada Tuhan.

Di sini, rasa solidaritas, saling membantu dan menyayangi merupakan bentuk sikap manusiawi yang harus ditampilkan semua orang yang mengaku beragama. Kata Peter L. Berger (2005), agama-agama harusnya menggunakan prinsip kedermawanan dan kesukarelaan (voluntary principle) sebagai jalan untuk membangkitkan aksi-aksi yang membebaskan. Karena pada hari ini, agama-agama mulai terjebak pada kesadaran akan kebenaran terhadap ajaran semata (ortodoksi) tapi mengabaikan realitas sosial. Bukankah agama-agama harusnya melangkah pada upaya memahami realitas sembari melakukan aksi-aksi pembebasan (ortopraksi). Kata Pramoedya Ananta Toer, keindahan itu terletak pada kemurnian kemanusiaan, yakni perjuangan untuk kemanusiaan dan pembebasan terhadap penindasan. Ringkasnya, Sikap rela berkorban dan mau berbagi dengan sesama jauh lebih baik daripada menampilkan atribut keagamaan tertentu yang dipahami secara bar-bar, tapi pemahaman agama kita masih setinggi lutut. Disebut "mendustakan agama" jika di dalam ritus keagamaan kita hapal semua ayat suci, namun tak perduli pada nasib saudara sebangsa yang menderita. Firman Allah SWT: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (QS 107: 1-3).***

*) Penulis, Pemerhati Sosial-Keagamaan di Pontianak.

Problem Kekerasan terhadap Perempuan (Konteks Kekerasan dalam Rumah Tangga)

Oleh Yoerilma Dewi

INDONESIA telah meratifikasi Konvensi Internasional yang berkaitan dengan Konvensi tentang Hak Politik Perempuan (The Convention on Political Right for Women), UU Nomor 5 Tahun 1998, Konvensi melawan penyiksaan dan kekejaman laki-laki perlakuan atau hukuman yang merendahkan atau tidak manusiawi (The UN Convention Against Torture and Other Cruel in Human and Degrading Treatment of Punishment). UU Nomor 7 Tahun 1984, Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (The UN Convention the Elimination of Discrimination Against Women). Legislatif yang diwakili DPR RI dan Eksekutif yang direpresentasikan Eksekutif, pada tahun 2004 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau yang oleh kalangan aktivis perempuan akrab disebut UU KDRT, yang didalamnya dimuat tentang aturan-aturan hukum yang cukup menjadi alasan--kekuatan hukum bagi pencegahan atau antisipasi dan penindakan atau penyelesaian terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Untuk konteks UU KDRT, memang terdapat pro dan kontra, ada pihak yang amat antusias meyambut UU ini, karena di anggap sebagai payung hukum bagi gerakan kaum perempuan melawan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi ada juga yang memandang UU ini malah mendiskreditkan perempuan, karena perempuan sebagai obyek layaknya seperti kasus regulasi yang mengatur kuota 30% untuk perempuan di legislative.


Namun dengan prasangka baik, munculnya UU KDRT perlu di maknai secara arif, agar dapat diimplementasikan. Masalah kekerasan terhadap perempuan banyak faktor yang menyebabkannya. Dari faktor budaya; budaya yang patriarkhi di seluruh dunia turut memberikan andil terhadap munculnya persoalan-persoalan ketidakadilan terhadap perempuan sehingga perempuan dianggap tak lebih sekedar manusia pelengkap, dan kekerasan terhadapnya pun dianggap sebagai hal yang wajar di dalam rumah tangga. Tradisi agama-agama besarpun di dunia ini kerap menjustifikasi seakan-akan perlakuan yang tidak adil bagi perempuan adalah takdir Tuhan yang 'given' dan doktrin agama malah digunakan sebagai legitimasinya. Padahal secara universal agama haruslah menyumbangkan kontribusi bagi perkembangan peradaban madani manusia secara totalitas baik itu laki-laki maupun perempuan. Di dalam Islam misalnya, ayat-ayat atau hadist-hadits yang misoginis kerap menjadi bahan argumen untuk tetap memposisikan perempuan di dalam kerangkeng kekerasan. Padahal kalau kita mau jujur, tidak ada doktrin agama yang turun di dalam ruang hampa/a-historis, selalu mengalami proses sejarah dan bergeliat erat dengan tradisi patriarkhi masyarakat dimana tradisi agama itu di besarkan (contoh kasus karena Arab yang patriarkhi, seolah-olah agama juga patriarkhi). Artinya untuk kasus agama perlu di bedakan antara agama dan tradisi-tradisi kebudayaan agama.

Menurut Mansour Faqih, ketidakadilan gender (Gender Inequalities) karena perbedaan gender (Gender Differences) merupakan permasalahan yang terjadi di seluruh agama di dunia. Sejarah perbedaan gender antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang amat panjang yang pada akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa di ubah lagi, sehingga perbedaan-perbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan perempuan.

Dalam hal ini di lihat dari fak budaya maka seakan-seakan kekerasan dalam rumah tangga menjadi suatu dinamika masyarakat yang wajar, karena dalam posisinya yang lemah dan secara sistematik-terstruktur perempuan di kodratkan sebagai second class dalam pandangan patriarkhi maka kekerasan terhadap perempuan khususnya di dalam rumah tangga tidak perlu di persoalkan. Seperti yang di ungkapkan oleh Rheni Wahyuni Pulungan, SH dalam makalah Penanggulangan Kejahatan Perempuan dan Anak, bahwa perempuan dengan kekhasan ciri fisik dan sifat feminim yang dominan di perlakukan sebagai individu tidak otonom. Dalam system patriarkhi, perempuan ditempatkan dalam posisi yang tersub-ordinasi.

Seperti yang diungkapkan oleh Katharina Lies, SPd (Anggota DPRD Prov Kal-Bar, Pontianak Post 24 Mei 2005), 'Perempuan sebagai kaum marjinal, masih tersisihkan dari akses pendidikan. Buktinya dari jumlah buta aksara, perempuan menempati urutan teratas'. Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan semakin merebak dan marak khususnya dalam rumah tangga, dikarenakan kungkungan system sosio-kultur ditambah tingkat pendidikan yang rendah itu tadi, sehingga kerap tidak diselesaikan secara hukum. Bisa jadi karena ketidak berdayaan perempuan itu sendiri, atau malu karena menganggap hal itu aib keluarga yang tak boleh dibuka di muka publik atau khalayak ramai. Padahal dari kasus-kasus yang muncul, seperti fenomena gunung es yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil, sedangkan yang mengendap dibawah permukaan, justru sangat besar. Artinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang muncul dan terungkap karena korban melaporkan dan ingin menyelesaikan secara hukum, terlihat sangat kecil persentasenya, yang ada--lebih banyak yang memendam, karena alasan seperti diatas.

Untuk memahami fenomena kekerasan dalam rumah tangga, memang memerlukan penelaahan yang multidimensional baik dari segi factor sosial-budaya, ekonomi, dan cara pandang dalam menjalani hidup (World View), untuk memahami persoalan persoalan tersebut secara totalitas dan dapat agar dapat dicari solusi alternatifnya, sehingga dapat mengeliminir munculnya kasus-kasus tersebut. Namun yang jelas, penyadaran kepada kaum perempuan dan penyadaran untuk merubah cara pandang terhadap struktur dan paradigma berfikir masyarakat memandang kaum perempuan perlu digerakkan secara -massif dan intensif oleh seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap kaum perempuan, agar struktur-struktur patriarkhi, baik yang ada dalam perspektif budaya maupun agama, bisa di 'genah' kan.

Untuk UU KDRT, menjadi sangat penting untuk disosialisasikan dan dengan melakukan gerakan-gerakan massif guna penyadaran kaum perempuan agar melawan kekerasan yang semena-mena terhadap mereka. Ingat, Perempuan bukanlah property yang seenaknya dapat diperlakukan semau hati.

(Penulis adalah Mantan Wakil Sekretaris Umum Bidang Internal Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Cabang Pontianak

REALITAS INDONESIA: UPAYA MEMBANGUN MASYARAKAT DEMOKRATIS

RUDY HANDOKO

Jika memang kita layak disebut negara-bangsa, cobalah kita flashback kembali perjalanan sejarah perjuangan rakyat nusantara ini---hingga semangat senasib-sepenanggungan yang mengkonstruk nasionalisme muncul dan bertaut dibenak putra-putrinya, sampai terbentuknya sebuah negara baru dipentas dunia yakni Indonesia. Negara yang awalnya hanyalah merupakan gugusan kepulauan yang dinamakan nusantara, yang padanya terdapat nation-nation berupa kerajaan-kerajaan dan kesatuan-kesatuan komunal suku-bangsa. Menjadi sebuah perjalanan panjang untuk menyatukan kerangka berfikir yang dahulunya saling menganggap ‘berbeda’ menjadi ‘satu’ dalam bingkai nasionalisme negara-bangsa. Bernegara dan berbangsa--yang diharapkan banyak, mampu membawa perubahan menuju kesejahteraan bersama, tanpa membedakan latar belakang masa lalu, keagamaan, kesukuan dan kedaerahan.

Bersama untuk mandiri, berdiri sendiri-berdikari, siap untuk duduk berdampingan dengan bangsa lain, dan siap dengan segenap elemen bangsa yang ada untuk menuju ke kehidupan yang lebih mapan dan madani
Boleh dikata sampai saat ini, sebuah kemadanian itu masih kerlap-kerlip dan berpendar dalam mimpi. Negara-bangsa yang di idamkan masih terpuruk dibelakang, rakyatnya menjadi korban rezim penguasanya. Kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi hampir lebur, jauh dari makmur, persatuan yang di idamkan rapuh, perekonomian ambruk, tatanan kehidupan masyarakat semrawut, masyarakat terjebak anomaly atau anomi dalam pertikaian politik dan primordialisme-sectarian yang tak tahu kapan bisa berhenti. Prejudice dan stereotype--negative thinking antar sesama tertanam dibenak rakyatnya. Karena penguasa yang seharusnya mencerdaskan dan mensejahterakan juga mengajarkan demikian.
Dalam beberapa saat, kita menikmati ketenangan hidup yang semu, kemudian itu di’benyai’kan dengan meruyaknya konflik social-politik. Hegemonisasi dengan pengebirian hak asasi manusia dan kekerasan di implementasikan. Hak berdemokrasi dan partisipasi politik diredam, hak beragama diatur dan di’formalisasikan’ kebenarannya oleh penguasa, sehingga agama kehilangan progressifitas dan élan vital perjuangan profetiknya. Hak memperoleh pendidikan hanya untuk orang berpunya, pun…pendidikan dibuat hanya untuk menindas, menghasilkan manusia mesin-mekanis, cinta kekerasan bak preman dan tidak mencerdaskan, mencerahkan dan membebaskan. Sistem ekonomi kapitalis dibelai, pemodal-kapitalis dan konglomerat diberi keleluasaan mengembangkan sayap penindasan dan penjajahannya, penguasa merasa tidak ada kewajiban memakmurkan rakyat kecil yang dipimpinnya. Kemudian negara ini kehilangan kedaulatan dengan segala bentuk intervensi kebijakan yang tunduk-pasrah pada agenda neo-liberalisme. Dus…diperparah dengan virus korupsi, nepotisme, kolusi, kongkalikong, manipulasi, penjilat dan besar omong untuk menipu rakyat kadung menjadi budaya. Perubahan yang di-gema-kan ternyata hanyalah perubahan peta politik seperti papan catur, perubahan hanya pada pergantian elit-penguasa dan pemegang kekuasaan. Sekarang bukan hanya ada raja besar, tapi juga ada banyak raja-raja kecil, belum lagi preman-preman pemodal. Skor korupsi dkk tetap tak beranjak dari posisinya.
Membincangkan tentang problematika ke-Indonesiaan yang sangat besar menimpa setakat ini, tak pelak kita harus membincangkan tentang problem globalisasi dengan segenap issuenya. Globalisasi nan mundial dengan perkembangan teknologi informasi-telekomunikasi yang begitu canggih [high information technology], seakan-akan merupakan realitas yang tak terbantahkan, dengan pengaruh besarnya secara geopolitik yang menjebak kepada perkembangan negatif berwujud neo-liberalisme-neo-imperialisme-neokolonialisme, selanjutnya dinamika ekonomi dunia yang menunjukkan adanya gejala massif pemiskinan negara-negara miskin-terbelakang, ditandai dengan tidak terkontrolnya laju modal finansial yang hanya terakumulasi dan menumpuk pada negara-negara kaya, lembaga-lembaga keuangan dan perusahaan-perusahaan multinasional yang kapitalistik, sehingga mekanisme pasar tidak berjalan sehat dan terdistorsi. Gejala ini menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tidak waras, dan yang paling terkena dampak dari scenario besar seperti ini adalah masyarakat-masyarakat dunia yang paling lemah secara politis-ekonomis. Kemudian secara sosio-kultur, dinamika-pergulatan kemanusiaan global saat inipun mengalami dekadensi dalam segala aspek kehidupan, problem kualitas lingkungan hidup, pelanggaran HAM dan demokrasi sampai pada degradasi humanisasi akibat modernisasi tanpa nilai, sehingga manusia kehilangan eksistensi hidup dan jatuh pada Social Anomaly---Homo Homini Lupus. Sehingga…
(…Sehingga) Ketika melihat Indonesia yang baru menapak-memulai menata hidup bernegaranya, kondisi yang masih belum terbangun dengan pondasi yang kuat---sistem politik yang masih amburadul, kondisi perekonomian yang masih terjajah dengan kepentingan kapitalisme global, hingga realitas sosial-empirik, bahwa masyarakat Indonesia ternyata memang masih berada dibawah standar layak minimum, kemudian problem sosio-kultural lainnya seperti ancaman konflik-kekerasan yang masih terus membayang, ternyata diperparah dengan musibah besar yang melanda anak-bangsa ini (Gempa, Tsunami, Busung Lapar, Gizi Buruk, Polio, Flu Burung dll) yang beruntun menghantui. Kemudian gejolak sosial-politik lainnya berupa pemaksaan kebijakan-kebijakan oleh penguasa yang telah memaksa menjerat rakyat bangsa ini---selanjutnya persoalan korupsi dan pelanggarn hukum yang melibatkan ‘orang-orang besar’ yang tetap hangat dibicarakan sampai saat ini, tapi masih jauh dari harapan penegakan hukumnya, meskipun gebrakan pemerintah dalam hal ini telah dilakukan, tetapi benang kusut tersebut tak pelak semakin memintal kusut. Misalkan, gebrakan penuntasannya sekedar ibarat slogan, karena masih belum menyentuh kasus-kasus yang besar-besar seperti penilep BLBI dan konglomerat hitam lainnya.
Merunut ke kondisi daerah, ketidak berpihakan kebijakan pemerintah terhadap rakyat, tetaplah menjadi suatu permasalahan yang menjadi bahan perhatian serius bagi elemen-elemen Pro-demokrasi, seperti kebijakan anggaran yang masih saja memainkan pola lama dan tak pernah melibatkan masyarakat sebagai partner partisipatif perumusan kebijakan, sehingga tidak menyentuh pada pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Kemudian peristiwa politik yang masih bergema sampai saat ini jelaslah pada pesta pilkada yang telah dilaksanakan secara langsung. Berbagai gejolak politik local, sangat dinamis--tampak jelas pelibatan arus massa sebagai tumbal politik dan komoditas politik dilakukan oleh para pemain politik local, dan tentu saja sebagai propinsi yang rentan akan gelombang kekerasan komunal, maka dari jelang sampai pasca pilkada, kekhawatiran-kekhawatiran itu sempat muncul kembali. Phobia kekerasan yang bakal melibatkan massa grass root pada pilkada menjadi topik yang masih hangat dibicarakan, karena ditengah kultur politik yang berlandaskan patrimonial culture seperti ini, terlebih lagi efek psikologis pemilih dan elit sangat intens, dalam lokalitas yang sama serta saling bersentuhan. Maka jelas, permainan tingkat emosional massa pendukung akan dipertaruhkan sebagai komoditas politik, tentunya sebagai pelengkap, pastilah ditambah dengan bumbu SARA sebagai pembangkit sentimentalisme..dan ini baru awal, apalagi menjelang 2007, menuju puncak KB-1.
Untuk Indonesia, dalam lintasan sejarah menata bangsa menuju sebuah idealita kedemokratisan yang dicita-citakan, kita telah kerap kali merasakan penyimpangan-penyimpangan demokrasi yang berujung pada otoriterianisme rezim. Menurut Juan Huiz (1975), jika kita ingin membangun kedemokratisan, maka ukuran kedemokratisan suatu system politik adalah: Pertama, memberikan kebebasan pada masyarakatnya untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, informasi dan komunikasi. Kedua, memberikan kesempatan bagi warganya untuk bersaing secara teratur melalui cara-cara damai. Ketiga, tidak melarang siapapun untuk memperebutkan jabatan-jabatan politik yang ada.
Nah, dalam kerangka membangun perubahan sosial, paradigma kritis kita diperlukan untuk menganalisis dan membedah realitas demi mewujudkan sebuah system yang lebih adil, demokratis dan penciptaan public sphere yang lebih baik, atau bahasa Mansour Faqihnya adalah Penciptaan struktur yang secara fundamental baru dan lebih baik atau lebih adil. Dengan struktur yang demikian, akan lebih memungkinkan bagi rakyat untuk berdaulat.
Kemudian, mendewasakan diri dan masyarakat untuk menjadi individu dan masyarakat yang terbuka, toleran, inklusif, multicultural, adaptif, menghargai-menghormati perbedaan dan pluralitas, menjadikan pluralitas sebagai sumber kekuatan untuk bersatu dan mengokohkan kemandirian sebagai suatu system masyarakat dan negara-bangsa adalah proses yang harus kita jalani dan terus kita usahakan--secara implementatif di kedepankan. Sesuai gambaran masyarakat cita tentang Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur, maka untuk menghindari perkosaan atas nilai-nilai dasar kemanusiaan, berupa penumpahan darah yang sia-sia, penghisapan dan penindasan secara politis dan ekonomis, menjadi perjuangan kita untuk membentuk masyarakat yang terbuka, inklusifis dan bersifat pluralis-multikulturalis, yang secara filosofis menurut Karl Popper bahwa…masyarakat terbuka merupakan kebalikan dari masyarakat tertutup yang berbasis ideology totaliterian.--Atau bisa ditambah, masyarakat yang eksklusif-dogmatis.
MT Zen (1998) menjelaskan, untuk membangun masyarakat terbuka, maka: Pertama, harus adanya kehidupan demokrasi/kedaulatan rakyat. Kedua, prinsip demokrasi tidak berfungsi dan tidak berani jika tidak disertai kebebasan dan keterbukaan, karena kedua hal tersebut membuka bagi pengawasan antar setiap elemen masyarakat. Ketiga, hak asasi manusia adalah hak manusia yang mendasar yang harus diakui dan dihormati. Untuk itu perlu adanya demokrasi disertai kebebasan dan keterbukaan. Keempat, ketiga hal tersebut hanya dapat berlangsung jika ada jaminan dan keadilan hukum. Kelima, kelestarian lingkungan hidup, karena menjadi kewajiban masyarakat dunia untuk membangun suatu dunia yang adil secara sosial dan secara ekologik dapat berlanjut.
Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan. Semoga Allah Azza Wajalla meridhai. Amiiin.

"Masa Depan" Bank Islam

Oleh: Syamsul Kurniawan MR*)

Bank Islam baru berdiri di era tahun 1990-an, yakni ketika kekuasaan Orde Baru dengan kebijakan pembangunannya yang berorientasi ekonomi hampir mencapai klimaks. Padahal dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand dan Filiphina, negara kita memang terlambat membidani lahirnya Bank Islam. Lebih menyedihkan lagi, jika kita melihat negara-negara luar seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Swiss dan negeri-negeri Arab dan Islam lainnya yang lebih dulu menghadirkan Bank Islam untuk beroperasi di negerinya. Ringkasnya, Bank Islam terlambat muncul di Indonesia.

Di Indonesia, Bank Islam pertama yang beroperasi yakni Bank Muamalat. Disebut Bank Islam karena sistem perbankan yang digunakan banyak mengadopsi nilai-nilai ajaran Islam. Karena itu Bank Islam memiliki sistem ekonomi khusus yang berbeda dengan bank konvensional yang selama ini telah muncul lebih dulu. Sistem perbankan Islam menawarkan sistem keuntungan berdasarkan bagi hasil (profit sharing) atau yang disebut dengan sistem ekonomi syariah. Berbeda dengan sistem bunga di mana keuntungan yang diperoleh tidak didasarkan pada ekonomi sektor riil. Sebaliknya, Bank Islam mengambil keuntungan di sektor ekonomi riil.

Pemberlakuan sistem "bagi hasil" dalam Bank Islam bukan lahir tanpa alasan sama sekali, melainkan Bank Islam memandang bahwa sistem bunga yang selama ini dioperasikan oleh bank-bank konvensional bertentangan secara teologis dengan ajaran Islam. Bertentangannya sistem bunga dengan ajaran Islam muncul karena keyakinan Bank Islam yang menilai sistem tersebut tidak lain sama dengan riba. Kata riba berasal dari Bahasa Arab, yang secara etimologis berarti "tambahan" (ziyadah) atau "kelebihan". Pendapat lain mengatakan riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa adanya imbalan yang memadai. Larangan riba dalam Al Qur'an, dapat disimak dalam beberapa surah, yakni QS Al Baqarah (02): 275, 278-279; QS Ali Imran (03): 130-131, QS An Nisa (04) 160-161; QS Ar Rum (30): 39. Di sini, pelarangan riba muncul akibat dampak negatif yang ditimbulkannya dapat menciptakan eksploitasi manusia atas manusia. Padahal sudah sangat jelas, eksploitasi manusia dikutuk karena tidak sejalan secara diametral dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi Islam. Di sinilah segi mafsadat-nya kenapa sistem ekonomi riba diharamkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Muchammad Parmudi dalam bukunya Sejarah dan Doktrin Bank Islam (2005), menunjukkan sistem pengharaman riba tidak hanya dijumpai dalam ajaran Islam saja, melainkan dapat dijumpai pula dalam ajaran agama-agama lain, seperti Hindu, Yahudi dan Kristen. Dokumen sejarah perkembangan agama-agama memang menunjukkan demikian. Di India kuno, hukum yang berdasarkan Weda, kitab suci tertua agama Hindu, mengutuk riba sebagai sebuah dosa besar dan melarang operasi bunga. Dalam Agama Yahudi, Kitab Taurat (Bahasa Yahudi untuk hukum Musa as. atau Pentateuch, lima kitab pertama Perjanjian Lama) melarang riba di kalangan Bangsa Israel. Sementara paling tidak satu orang ahli melihat dalam Talmud (hukum lisan yang melengkapi kitab tertulis untuk kaum Yahudi ortodoks) yang bias dan konsisten terhadap kemunculan riba atau laba. Dalam agama Kristen, pelarangan atau restriksi yang keras atas riba berlaku selama lebih dari 1400 tahun. Pada abad pertengahan, bagi umat Kristen pengambilan bunga yang sekarang disebut usury (bunga yang berlebih-lebihan) adalah dosa, dikutuk dengan kata-kata yang keras. Ringkasnya, ajaran agama Islam dan agama-agama lain sama-sama menegaskan larangan melakukan riba.

Hanya saja agaknya, Islam selangkah lebih dulu merealisasikan doktrin pelarangan riba ke dalam lembaga ekonomi yang selanjutnya dikenal dengan Bank Islam atau Bank Syariah. Bank Islam dengan demikian tidak mengenal sistem bunga sebagaimana yang diberlakukan di bank-bank konvensional, karena sistem bunga dipandang sama dengan riba. Bank Islam mengganti sistem bunga dengan sistem yang bukan riba, yakni "bagi hasil bagi rugi" (prophit and lost sharing) atau sistem tanpa bunga dalam mencari keuntungan ekonomi.

Keunggulan-keunggulan Bank Islam, yakni: pertama, adanya ikatan emosional keagamaan yang sangat kuat antara pihak pemegang saham, pengelola bank dan nasabah. Kedua, dengan adanya keterikatan secara religi, semua pihak yang terlibat dalam bank Islam akan berusaha sebaik-baiknya sebagai bagian dari pengamalan ajaran agama sehingga berapapun hasil yang diperoleh selalu diyakini membawa berkah (diberkati Tuhan). Ketiga, adanya fasilitas pembiayaan yang justru tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban melakukan pembayaran biaya secara tetap berdasarkan kesepakatan (aqad) kedua belah pihak. Keempat, diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya sehingga aksesbilitas bank menjadi sangat luas. Siapapun dapat dibiayai bank asal memiliki kemampuan dalam berusaha. Kelima, dengan diterapkannya sistem bagi hasil maka cost push inflation yang dimunculkan oleh sistem bunga dapat dihapuskan, sehingga Bank Islam dapat menjadi kekuatan pendukung kebijaksanaan moneter yang andal.

Naik Daun

Kemunculan Bank Islam di bumi pertiwi nyatanya disambut positif dan cukup antusias oleh khalayak ramai. Keberadaan bank Islam di tengah-tengah persaingan ekonomi yang luar biasa ketat, tidak saja kehadirannya amat berguna untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat Islam, melainkan berguna juga bagi segenap bangsa Indonesia yang dewasa ini sedang giatnya mencari jati diri bagi kemajuannya di masa depan.

Setelah Bank Muamalat berdiri tidak berlangsung lama bank-bank lain turut berkonversi ke bank Islam atau paling tidak mencoba bereksperimen menerapkan kebijakan satu bank dengan dua sistem, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), dan juga disusul atau hendak disusul oleh bank-bank konvensional lain yang siap berkonversi atau paling tidak sebuah bank menganut dua sistem: sistem bunga sekaligus bagi hasil. Kalau sudah begitu dapatkah Islam menciptakan sejarahnya sendiri sebagai agama yang rahmatan lil alamin (Islam untuk semuanya)?. Hemat saya, jawabannya dapat dijumpai dari sejarah lahirnya Bank Islam dan perkembangannya kelak. Wallahu'alam bishshowab.***

*) Penulis, Pemerhati Sosial dan Keagamaan. Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

ISLAM; MASYARAKAT DEMOKRATIS- MULTIKULTURALISME

RUDY HANDOKO

Dunia ini terlahir dengan cinta Sang Realitas Suci, didalamya penuh cinta dan dengan wajah cinta. Agama yang tidak terlahir dalam ruang hampa dan tidak pula terlepas dari ruang historis juga adalah agama dengan wajah cinta, penuh kasih, kententeraman, kesejahteraan dan kedamaian. Dunia yang tidak kosong ini bukanlah dunia yang homogen, heterogenitas dalam berbagai hal adalah realita-faktual.
Membincangkan tentang agama, pluralitas dan multikulturalisme, maka terkenang pada saat konflik horizontal terjadi antar pemeluk teguh agama-agama. Sehingga terkadang muncul pertanyaan, apakah agama hadir untuk membawa damai dan cinta kasih atau malah membawa kekerasan dan pertumpahan darah. Apakah agama mengajarkan bagaimana menghargai dan mengakui perbedaan serta kesederajatan perbedaan itu sebagai realita hidup atau malah mengajarkan bahwa perbedaan itu salah dan harus dibasmi.

Respons agama terhadap kecenderungan pluralitas dan multikulturalisme memang terkadang membingungkan. Hal itu disebabkan, agama kerap dipahami sebagai wilayah sacral dan mutlak. Bahkan, pada saat agama terlibat dengan urusan dunia sekalipun, hal ini tak lebih dari sekedar demi penunaian kewajiban untuk kepentingan yang transenden. Semua agama-agama tersebut hampir seluruhnya memiliki sifat-sifat demikian itu.
Karena sakral dan mutlak, maka sulit bagi agama-agama tersebut untuk mentoleransi atau hidup berdampingan dengan tradisi kultural yang dianggap bersifat duniawi dan serba-relatif. Wajar…banyak yang secara pesimistik menganggap persinggungan agama dan budaya lebih banyak memunculkan problem daripada manfaat bagi kemanusiaan.
Secara fitrah kita hidup dalam pelbagai dimensi yang berbeda, dan perbedaan agama-agama adalah bagiannya. Perbedaan itu merupakan anugerah Sang Realitas Suci lewat kreasi-Nya. Perbedaan-perbedaan atau kemajemukan adalah ciri khas dunia yang kita diami, ini adalah kenyataan sosialnya, untuk itu sikap dasar menerima dan menghargai adanya perbedaan menjadi penting, tentunya juga sikap memandang adanya equalitas dan egalitarian dalam perbedaan.
Pertanyaannya memang…Apakah Islam dapat menerima pluralitas dan multikulturalisme, sementara pada saat yang sama kurang mengembangkan apresiasi terhadap budaya, termasuk yang berperspektif local, apalagi jika gagasan-gagasan itu masih dianggap sesuatu yang asing dalam alam pikiran ummat. Sebenarnya, cita-cita universal dari pluralitas-multikulturalisme tidaklah terlalu bertentangan dengan agama, namun cenderung gagasan-gagasan seperti ini mendapat tanggapan keras dan reaktif dari para pewaris nabi yang konservatif dan revivalis dalam memahami dalil secara interpretative. Karena gagasan-gagasan seperti ini dianggap agenda dari Barat yang kafir, yang di susupkan ke dalam Islam yang suci.
Ummat Islam umumnya dihadapkan pada persoalan episteme untuk mengaktualisasikan ajaran agamanya, baik dalam setting yang lebih universal, keummatan maupun kebangsaan. Meminjam istilah Michael Baigent--Krisis Epistemologis--Kondisi ummat Islam kesulitan menjelaskan hubungan yang organic antara ‘doktrin ideal’ dengan realitas sosial. Misalkan dalam kasus demokrasi, ummat Islam terjebak antara konsep demokrasi sebagai prinsip-nilai universal yang bisa diterima secara general dengan demokrasi sebagai istilah-praktik dunia barat yang diasumsikan oleh kaum fundamentalis sebagai kafir. Sedangkan, kelahiran Islam dan demokrasi secara universal mengandung nilai pembebasan, yakni membebaskan manusia dari belenggu structural dan cultural, dan watak original Islam yang sejalan dan merupakan prinsip universal demokrasi seperti yang di sebut oleh Kuntowijoyo (1997:94-104); saling-mengenal (taaruf), musyawarah (syuura’), menguntungkan ummat (mashlahah), kerjasama (ta’awun), adil (‘adl) dan perubahan (taghyir), ditambah consensus (‘ijma), kebebasan (hurriyah) dan kemerdekaan (istiqlal). Begitu juga dalam kasus Islam dan Multikulturalisme sebagai bagian dari upaya membangun demokratisasi dan kesederajatan ummat.
Dalam upaya membangun hubungan sinergi antara pluralitas-multikulturalisme dan agama, minimal diperlukan dua hal. Pertama, penafsiran ulang atas doktrin-doktrin keagamaan yang dijadikan dalih untuk bersikap eksklusif. Penafsiran ulang itu harus dilakukan agar agama bukan saja bersikap bijak terhadap kearifan tradisi lokal, melainkan juga memandu-mengantarkan pencerahan nan demokratis dalam masyarakat-masyarakat beragama.
Kedua, menggunakan pendekatan dengan mendialogkan term-term ke-agamaan dengan gagasan-gagasan baru seperti yang di gagas oleh Fazlur Rahman. Saat ini, umat beragama memasuki suatu masa di mana mereka harus mampu melakukan interaksi-kritis dan beradaptasi dengan perubahan-perubahan social, sehingga responsive terhadap hal-hal yang baru. Hanya dengan transformasi dan interaksi dengan gagasan-gagasan baru, agama akan mampu responsive terhadap perkembangan zaman seperti pluralitas-multikulturalisme yang telah menjadi semangat zaman.
Masyarakat yang demokratis adalah sebuah masyarakat yang menggunakan konsep demokrasi sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan terwujud sebagai inti dari, serta didukung oleh pranata-pranata sosial masyarakat tersebut. Demokrasi tidak mungkin hidup dalam sebuah masyarakat bila demokrasi tidak diserap ke dalam dan menjadi kebudayaan serta pranata-pranata sosial dari masyarakat tersebut. Begitu pula halnya bila tidak didukung oleh nilai-nilai budayanya yang merupakan patokan bagi pedoman etika dan moral, baik secara sosial, legal, ekonomi dan politik yang berlaku pada tingkat individual maupun pada tingkat kemasyarakatan (Suparlan, 2001:7).
Prinsip demokrasi hanya mungkin dapat berkembang dan hidup secara mantap dalam sebuah masyarakat sipil yang terbuka, yang warganya mempunyai toleransi terhadap perbedaan-perbedaan dalam bentuk apa pun, karena adanya kesetaraan dalam derajat kemanusiaan yang saling menghormati, yang diatur oleh hukum yang berkeadilan dan beradab yang mendorong kemajuan dan menjamin kesejahteraan hidup warganya. Di antara prinsip-prinsip mendasar dari demokrasi adalah: Kesetaraan derajat individu dengan meniadakan hierarki sosial berdasarkan atas rasial, sukubangsa, kebangsawanan, ataupun kekayaan dan kekuasaan; adanya kebebasan (freedom); individualisme dan individualitas, toleransi terhadap perbedaan-perbedaan, konflik-konflik, dan adanya konsensus dalam proses politik; hukum yang adil dan beradab, dan peri kemanusiaan.
Sebagai ide, pluralitas-multikulturalisme merupakan dapat dijadikan strategi dari integrasi sosial di mana keanekaragaman benar-benar diakui dan dihormati, sehingga dapat difungsikan secara efektif dalam mengeliminir setiap isu perpecahan dan disintegrasi sosial.
Tulisan ini ingin menunjukkan bahwa upaya membangun Indonesia yang pluralis-multikultural dimungkinkan dapat terwujud bila konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk memaknai dalam tatanan hidupnya. Bahwa multikulturalisme bukan hanya sekedar sebuah wacana tetapi menjadi sebuah ide gerakan yang harus diperjuangkan, karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya.

PARTISIPATION ACTION RESEARCH; Why Not ?

Oleh : Rasiam

Konsep Good governance merupakan suatu pemikiran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan professional. Diharapkan dari good governance tersebut pemerintah dapat berkembang secara berkesinambungan ke arah yang lebih baik di tengah-tengah majemuknya masyarakat Kabbar dengan sistem yang lebih demokratis. Prasyarat yang tidak bisa diindahkan ketika ingin mewujudkan hal tersebut adalah harus ada empowerment of man (pemberdayaan manusia), baik pemberdayaan, politik, budaya lokal dan ekonomi. Untuk itu good governance tidak hanya menyangkut pemerintahan saja, akan tetapi sudah lebih menyangkut ke masyarakat bawah. Artinya masyarakat yang mempunyai peran dalam governance. Jadi, ada penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM, organisasi profesi dan lain-lainnya). Hal ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha. Sudah barang tentu ini bisa dilaksanakan apabila masyarakat dan sektor swasta sendiri sudah semakin mampu memberdayakan dirinya.

Beberapa konsep yang telah ditawarkan pemerintah dari periode ke periode berikutnya kita kenal dengan:

(Pertama) RRA (Rapid Rural Appraisal); artinya percepatan pembangunan desa yang dilakukan birokrat sendiri tanpa melibatkan masyarakat. Program ini gagal total karena menafikan keberadaan masyarakat yang sesungguhnya lebih mengetahui kondisi di lapangan dan mengerti bagaimana cara penyelesaiannya.

(Kedua) PRA (Partisipatotory Rural Appraisal); artinya percepatan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat. Dan ini pun belum berhasil karena implementasinya tidak seimbang antara pemerintah dan masyarakat. Artinya masih ada kejanggalan-kejanggalan dalam memperaktekkannya. Maklum saja masih terpengaruh dengan gaya birokrasi, dimana semua proyek ingin dikuasasi oleh para kroni birokrat.

(Ketiga) PAR (Partisipatory Action Research); artinya percepatan pembangunan desa dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dan peneliti terlibat langsung. Tujuannya untuk mengetahui kondisi basis, baik kehidupan sosial, budaya maupun ekonomi. Maka tidak jarang kita dengar bahwa masayarakat harus aktif mengajukan proposal ke atas jika ingin mendapatkan bantuan biaya. Program ini masih berlanjut, namun masih belum ada evaluasinya. Yang jelas semua kebutuhan basis, harus diwujudkan dengan mengajukan proposal ke pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.

Ada beberpa pengembangan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan, terutama pembangunan desa. Tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mempunyai arti penting dan strategis. Arti penting itu disebabkan oleh beberapa alasan; Pertama, pada kenyataannya partisipasi masyarakat dapat menentukan keberhasilan atau kegiatan suatu program pembangunan. Kedua, konstitusional. Partisipasi masyarakat telah dimanfaatkan oleh konstitusional, partisipasi masyarakat telah diamanatkan GBHN dan bahkan juga di tingkat PBB dan lembaga-lembaga internasional. Oleh Karena itu, membicarakan soal partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak saja sangat esensial, akan tetapi juga merupakan suatu keharusan.

Partisipasi masyaakat dalam pembanguan dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi sektoral, dimensi modernitas dan dimensi geografis dan ekologis. Dari ketiga dimensi itu, ternyata terlihat adanya nuansa partisipasi masyarakat secara horizontal maupun vertikal. Dimensi sektoral dari partisipasi masyarakat mencakup sektor pertanian, yaitu partisipasi masyarakat dalam kegiatan riil seperti industri dan distribusi. Dari sini masyarakat mempunyai inisiatif untuk mengembangkan dimensi sektoral tersebut, baik cara memproduksinya maupun mendistribusikannya ke pasar-pasar.

Perkembangan pemikiran ini mengisyaratkan bahwa pemerintah dan masyarakat lokal sudah dapat dipercaya telah mampu mengorganisasikan dirinya sendiri dalam organisasi-organisasi mandiri dalam memecahkan permasalahan mereka sendiri. Dalam artian pemerintah memberikan pasilitas sementara praktik di lapangan diberikan kepercayaan penuh kepada masayrakat lokal yang tentunya yang sudah teredukasi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada strategi dalam melakukan percepatan pembangunan masyarakat di antaranya; Partisipatotory Rural Appraisal; artinya percepatan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat. Walaupun konsep ini pun belum berhasil karena implementasinya tidak seimbanga antara pemerintan dan masayarakat. Artinya masih ada kejanggalan-kejanggalan dalam memperaktekkannya. Maklum saja masih terpengaruh dengan gaya birokrasi, dimana semua proyek ingin dikuasasi oleh para kroni birokrat, akan tetapi hanya perlu optimalisasi pelaksanaannya saja. Kedua, Partisipatory Action Researh; artinya percepatan pembangunan desa dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dan peneliti terlibat langsung. Tujuannya untuk mengetahui kondisi basis, baik kehidupan sosial, budaya maupun ekonomi. Maka tidak jarang kita dengar bahwa masyarakat harus aktif mengajukan proposal ke atas jika ingin mendapatkan bantuan biaya. Program ini masih berlanjut, namun masih belum ada evaluasinya. Yang jelas semua kebutuhan basis, harus diwujudkan dengan mengajukan proposal ke pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.

Peran pemerintah daerah masih diakui sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengentaskan kemiskinan, melalui perundang-undangan dan melalui tindakan-tindakan praktis berupa kegiatan-kegiatan proyek padat karya khususnya. Kebijaksanaan ini umumnya dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dalam menggunakan sumber daya yang ada, sumber daya manusia, dan modal investasi.

Yang paling penting untuk dipikirkan dan direalisasikan terutama oleh pemerintah daerah adalah berupaya menjalin kerjasama antar lembaga atau organisasi-organisasi yang ada agar dapat mempunyai kegiatan yang saling terkait, atau dapat diserahkan tanggung jawab dan pelaksanaannya atau dengan melakukan aliansi-aliansi kegiatan. Untuk itu seharusnya pemerintah daerah harus mempunyai konsep dan menetapkan konsep tersebut ke dalam target-target dan sasaran pembangunan yang kongkrit bagi masyarakat miskin, berdasarkan proses pengambilan keputusan di mana masyarakat miskin dilibatkan. Selain dari itu optimaslisasi kerjasama dengan investor perlu dioptilmakan, sekaligus melakukan sub kontrak untuk menyerap pekerja-pekerja yang cocok untuk masyarakat miskin. Yang terakhir adalah pemerintah daerah harus mempetimbangkan perlunya peraturan-peraturan lokal yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan yang berkembang. Harus dengan jeli melihat dan mengamati apa yang semestinya harus dilindungi dengan sebuah peraturan daerah. Tidak lain harus melakukan hubungan baik dengan pihak-pihak profesional dan akademisi lainnya. Semua itu tidak bisa dinafikan.

Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UIN SYAHID Jakarta.