Kamis, 03 Juli 2008

PARTISIPATION ACTION RESEARCH; Why Not ?

Oleh : Rasiam

Konsep Good governance merupakan suatu pemikiran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan professional. Diharapkan dari good governance tersebut pemerintah dapat berkembang secara berkesinambungan ke arah yang lebih baik di tengah-tengah majemuknya masyarakat Kabbar dengan sistem yang lebih demokratis. Prasyarat yang tidak bisa diindahkan ketika ingin mewujudkan hal tersebut adalah harus ada empowerment of man (pemberdayaan manusia), baik pemberdayaan, politik, budaya lokal dan ekonomi. Untuk itu good governance tidak hanya menyangkut pemerintahan saja, akan tetapi sudah lebih menyangkut ke masyarakat bawah. Artinya masyarakat yang mempunyai peran dalam governance. Jadi, ada penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat (LSM, organisasi profesi dan lain-lainnya). Hal ini juga karena perubahan paradigma pembangunan dengan peninjauan ulang peran pemerintah dalam pembangunan, yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar, menjadi bagaimana menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha. Sudah barang tentu ini bisa dilaksanakan apabila masyarakat dan sektor swasta sendiri sudah semakin mampu memberdayakan dirinya.

Beberapa konsep yang telah ditawarkan pemerintah dari periode ke periode berikutnya kita kenal dengan:

(Pertama) RRA (Rapid Rural Appraisal); artinya percepatan pembangunan desa yang dilakukan birokrat sendiri tanpa melibatkan masyarakat. Program ini gagal total karena menafikan keberadaan masyarakat yang sesungguhnya lebih mengetahui kondisi di lapangan dan mengerti bagaimana cara penyelesaiannya.

(Kedua) PRA (Partisipatotory Rural Appraisal); artinya percepatan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat. Dan ini pun belum berhasil karena implementasinya tidak seimbang antara pemerintah dan masyarakat. Artinya masih ada kejanggalan-kejanggalan dalam memperaktekkannya. Maklum saja masih terpengaruh dengan gaya birokrasi, dimana semua proyek ingin dikuasasi oleh para kroni birokrat.

(Ketiga) PAR (Partisipatory Action Research); artinya percepatan pembangunan desa dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dan peneliti terlibat langsung. Tujuannya untuk mengetahui kondisi basis, baik kehidupan sosial, budaya maupun ekonomi. Maka tidak jarang kita dengar bahwa masayarakat harus aktif mengajukan proposal ke atas jika ingin mendapatkan bantuan biaya. Program ini masih berlanjut, namun masih belum ada evaluasinya. Yang jelas semua kebutuhan basis, harus diwujudkan dengan mengajukan proposal ke pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.

Ada beberpa pengembangan partisipasi masyarakat dalam konteks pembangunan, terutama pembangunan desa. Tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, mempunyai arti penting dan strategis. Arti penting itu disebabkan oleh beberapa alasan; Pertama, pada kenyataannya partisipasi masyarakat dapat menentukan keberhasilan atau kegiatan suatu program pembangunan. Kedua, konstitusional. Partisipasi masyarakat telah dimanfaatkan oleh konstitusional, partisipasi masyarakat telah diamanatkan GBHN dan bahkan juga di tingkat PBB dan lembaga-lembaga internasional. Oleh Karena itu, membicarakan soal partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak saja sangat esensial, akan tetapi juga merupakan suatu keharusan.

Partisipasi masyaakat dalam pembanguan dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi sektoral, dimensi modernitas dan dimensi geografis dan ekologis. Dari ketiga dimensi itu, ternyata terlihat adanya nuansa partisipasi masyarakat secara horizontal maupun vertikal. Dimensi sektoral dari partisipasi masyarakat mencakup sektor pertanian, yaitu partisipasi masyarakat dalam kegiatan riil seperti industri dan distribusi. Dari sini masyarakat mempunyai inisiatif untuk mengembangkan dimensi sektoral tersebut, baik cara memproduksinya maupun mendistribusikannya ke pasar-pasar.

Perkembangan pemikiran ini mengisyaratkan bahwa pemerintah dan masyarakat lokal sudah dapat dipercaya telah mampu mengorganisasikan dirinya sendiri dalam organisasi-organisasi mandiri dalam memecahkan permasalahan mereka sendiri. Dalam artian pemerintah memberikan pasilitas sementara praktik di lapangan diberikan kepercayaan penuh kepada masayrakat lokal yang tentunya yang sudah teredukasi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada strategi dalam melakukan percepatan pembangunan masyarakat di antaranya; Partisipatotory Rural Appraisal; artinya percepatan pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat. Walaupun konsep ini pun belum berhasil karena implementasinya tidak seimbanga antara pemerintan dan masayarakat. Artinya masih ada kejanggalan-kejanggalan dalam memperaktekkannya. Maklum saja masih terpengaruh dengan gaya birokrasi, dimana semua proyek ingin dikuasasi oleh para kroni birokrat, akan tetapi hanya perlu optimalisasi pelaksanaannya saja. Kedua, Partisipatory Action Researh; artinya percepatan pembangunan desa dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan dan peneliti terlibat langsung. Tujuannya untuk mengetahui kondisi basis, baik kehidupan sosial, budaya maupun ekonomi. Maka tidak jarang kita dengar bahwa masyarakat harus aktif mengajukan proposal ke atas jika ingin mendapatkan bantuan biaya. Program ini masih berlanjut, namun masih belum ada evaluasinya. Yang jelas semua kebutuhan basis, harus diwujudkan dengan mengajukan proposal ke pemerintah, baik pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten dan kota.

Peran pemerintah daerah masih diakui sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengentaskan kemiskinan, melalui perundang-undangan dan melalui tindakan-tindakan praktis berupa kegiatan-kegiatan proyek padat karya khususnya. Kebijaksanaan ini umumnya dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dalam menggunakan sumber daya yang ada, sumber daya manusia, dan modal investasi.

Yang paling penting untuk dipikirkan dan direalisasikan terutama oleh pemerintah daerah adalah berupaya menjalin kerjasama antar lembaga atau organisasi-organisasi yang ada agar dapat mempunyai kegiatan yang saling terkait, atau dapat diserahkan tanggung jawab dan pelaksanaannya atau dengan melakukan aliansi-aliansi kegiatan. Untuk itu seharusnya pemerintah daerah harus mempunyai konsep dan menetapkan konsep tersebut ke dalam target-target dan sasaran pembangunan yang kongkrit bagi masyarakat miskin, berdasarkan proses pengambilan keputusan di mana masyarakat miskin dilibatkan. Selain dari itu optimaslisasi kerjasama dengan investor perlu dioptilmakan, sekaligus melakukan sub kontrak untuk menyerap pekerja-pekerja yang cocok untuk masyarakat miskin. Yang terakhir adalah pemerintah daerah harus mempetimbangkan perlunya peraturan-peraturan lokal yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan yang berkembang. Harus dengan jeli melihat dan mengamati apa yang semestinya harus dilindungi dengan sebuah peraturan daerah. Tidak lain harus melakukan hubungan baik dengan pihak-pihak profesional dan akademisi lainnya. Semua itu tidak bisa dinafikan.

Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UIN SYAHID Jakarta.

0 komentar: