Minggu, 29 Juni 2008

Syariah-kah Bank Syariah?

Oleh : Viryan
PERKEMBANGAN Bank Syariah di Indonesia berjalan dengan cepat. Catatan terkini perkembangan Bank Syariah di Indonesia seperti tercantum dalam laporan Bank Indonesia triwulan I 2005, bahwa pertumbuhan usaha bank syariah sebesar 69% dengan total asset 15,6 triliun dengan beroperasinya 3 (tiga) bank umum syariah, 16 UUS dan 88 BPRS yang didukung 455 kantor. Jumlah ini belum termasuk jejaring Shar-e BMI yang bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Selain itu juga disebutkan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp. 11,6 triliun dan pembiayaan yang diberikan juga meningkat sebesar Rp. 12,1 triliun, sehingga Financing to Deposit Rasio (FDR) perbankan syariah diatas 100%.

Dari realitas praktik bank syariah yang menunjukkan perkembangan yang sungguh cepat sekaligus menimbulkan beragam persepsi dan pandangan masyarakat luas. Tentu hal ini sebagai konsekwensi logis dari pertumbuhan usaha perbankan syariah serta perkembangan pesat yang sama beriringannya dengan perbankan syariah pada instrumen pasar uang dan juga dunia pendidikan tinggi ekonomi syariah.

Persepsi dan pandangan tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

Kelompok loyalist syariah, yang melihat keberadaan bank syariah sebagai solusi dari perbankan konvensional dan menerima sepenuhnya.

Kelompok kritis, yang melihat keberadaan bank syariah sebagai solusi dari perbankan konvensional, namun tetap bersikap hati-hati dan senantiasa kritis terhadap aktivitas Perbankan syariah.

Kelompok non-syariah, yang menolak keberadaan bank syariah dengan dua sub kelompok, yaitu sub kelompok anti syariah dan sub kelompok yang berpandangan bank syariah sama saja dengan bank konvensional.

Kategorisasi pada masing-masing kelompok ini bersifat dinamis dan sangat tergantung sepenuhnya kepada stakeholder bank syariah, khususnya praktisi bank syariah dan para Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada pada setiap bank syariah.

Pijakan Syariah

Dalam khazanah kehidupan ekonomi ummat Islam sejak masa Rasulullah hingga Masa keemasan Islam pada masa kekhalifahan, tidak dikenal terminologi Bank Syariah, namun fungsi-fungsi bank syariah berjalan secara evolutif. Pada masa kekhalifahan Muawiyah, dikenal Jihbiz, yaitu orang yang melakukan fungsi menyimpan, meminjamkan dan mentransfer uang.

Obyek telaah Bank Syariah berada pada wilayah syariah dan fikih muamalah, yang hukum asalnya adalah "segala sesuatunya dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Qur'an atau Sunnah". Bukankah rasulullah berkata "Antum a'lamu bi umuri dunyakum" (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian), sangat berbeda dengan wilayah syariah ibadah yang hukum asalnya "segala sesuatunya dilarang, kecuali yang ada petunjuknya dalam Quran atau sunnah". Dengan demikian, cara pandang dan sikap terhadap wilayah syariah dan fikih muamalah bersifat fleksibel, ruang untuk ijtihad terbuka terhadap hal-hal baru selama tidak memasuki bagian yang dilarang oleh syariah. Inilah justifikasi terhadap praktik perbankan syariah dengan menghilangkan aspek haram dalam praktik perbankan. Pertanyaan yang dapat disampaikan terhadap kelompok masyarakat yang menolak bank syariah adalah, Apakah bila memang secara faktual bank yang sesuai dengan syariah dapat dilakukan dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, apa tidak dilakukan dan dikembangkan?

Ikhtiar menghilangkan praktik haram pada dunia perbankan sehingga sesuai dengan syariah dengan demikian bersifat dinamis pula. Bila diawal kehadiran bank syariah identik dengan solusi atas bunga dengan penerapan sistem bagi hasil, kini operasional bank syariah tidak hanya musti bebas dari praktik bunga semata, melainkan riba secara keseluruhan, serta praktik haram lainnya, seperti transaksi haram tadlis (penipuan), taghrir (ketidakpastian), bai najasy (rekayasa demand), ikhtikar (rekayasa supply), maisir (judi), rishwah (suap menyuap) dan lainnya serta melakukan transaksi yang akadnya cacat. Disini menjadi kebutuhan untuk dilakukannya sosialisasi dan edukasi secara massif, sistemik, komperhensif dan efektif sehingga masyarakat luas dapat mengenal dengan lebih baik dan memahaminya.

Cepatnya perkembangan bank syariah musti tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian sehingga bank syariah tidak tergelincir dalam mal-praktik melakukan transaksi yang dilarang (haram) atau bahkan lebih buruk dari yang dilakukan oleh mal-praktik pada bank konvensional. Sebab, perkembangan masalah ekonomi sosial akan terus berkembang dan hadir jenis dan model transaksi baru yang menuntut kemampuan praktisi perbankan syariah dan dewan pengawas syariah untuk menjawabnya.

Sejarah perkembangan MGLSB telah menjadi contoh keberhasilan sekaligus contoh ironi dari bank syariah. Terlepas dari tingginya pertumbuhan perbankan syariah, apabila kemudian secara faktual muncul beragam kasus mal-praktik dapat saja mengurangi kepercayaan masyarakat yang kini tengah tumbuh secara meyakinkan. Semoga para praktisi perbankan syariah dan alim ulama dapat senantiasa mengawal perkembangan perbankan syariah, termasuk di Kalimantan Barat yang juga tengah bergairah mengembangkan praktik perbankan syariah, mulai dari kalangan Bank hingga lembaga keuangan non bank.

Semoga perkembangan perbankan syariah dapat terus berjalan tumbuh dengan meyakinkan, khususnya di Kalbar sehingga dapat menjadi bagian dari pendorong kemajuan ekonomi daerah yang nyata. Masih dari laporan triwulan I Bank Indonesia, dari informasi yang menggembirakan tersebut diatas, patut diperhatikan hal 'kecil', yaitu terjadinya peningkatan Non Performing Financing (NPF) atau pembiayaan macet dari 2,4% menjadi 3,2% dan penurunan Return of Asset (ROA) dari 1,2% menjadi 1,1%.

(Penulis alumni Fakultas Ekonomi Untan dan Mengajar pada program studi manajemen keuangan syariah STAIN Pontianak)

0 komentar: