Oleh Eta Fananni AR
Ditengah derasnya arus degradasi sumber daya alam akibat kegiatan eksploitasi yang berlebihan, ternyata masih ada sekelompok kecil masyarakat yang masih mempertahankan kelestarian sumber daya alam yang mereka miliki. Mereka itulah komunitas dusun Nanga Empangau yang kurang lebih selama 20 tahun ini telah berjuang keras menjaga kelangsungan produktivitas sumber daya perikanannya.
Masyarakat dusun Nanga Empangau sangat menyadari telah terjadi penurunan populasi ikan akibat dari berbagai faktor. Salah satu, faktor penyebab adalah penebangan hutan, dan penggunaan alat-alat tangkap yang bersifat destruktif karena membunuh anak-anak ikan.
Nanga Empangau merupakan sebuah dusun yang berada di sempadan sungai kapuas yang tercakup dalam lingkup wilayah administrasi Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Mayoritas masyarakat dusun Nanga Empangau berasal dari suku Melayu, dan sebagian kecil berasal dari suku Dayak Kantuk, yang umumnya mendiami wilayah hulu sungai. Sebagian besar penduduk Nanga Empangau bermata pencaharian ganda, yaitu sebagai nelayan sekaligus juga berprofesi sebagai petani kebun karet, peladang, dan pemungut hasil hutan. Hal ini dilakukan untuk menambah pendapatan keluarga, karena penghasilan di sektor perikanan bersifat musiman.
Di dusun Nanga Empangau terdapat sebuah danau yang bernama Danau Empangau. Danau ini memiliki peranan penting bagi masyarakat karena merupakan tempat pemijahan ikan secara alami. Sejak tahun 2001, danau ini telah dijadikan sebagai danau suaka perikanan (Danau Lindung) oleh SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 06 Tahun 2001. Kemudian Bupati Kabupaten Kapuas Hulu melepaskan 6 ekor ikan arwana (Scleropages formosus), yang merupakan salah satu spesies langka dalam daftar lampiran 1 CITES.
Dari pertemuan masyarakat nelayan pada tahun 1986, lahirlah sebuah konsensus bersama tentang perlunya melestarikan ekosistem Danau Empangau. Realisasi dari konsensus ini adalah dibuatnya seperangkat aturan yang mengatur tata cara pengelolaan Danau Empangau berdasarkan prinsip kelestarian. Secara teknis, mereka membuat garis demarkasi (yang ditandai dengan dua buah teluk kecil) di Danau Empangau yang menjadi garis batas antara kawasan yang boleh dimanfaatkan hasilnya (ikan) dan kawasan yang dilarang ikannya ditangkap. Kecuali untuk waktu tertentu, misalnya untuk keperluan dusun dan pemanenan anak ikan arwana, maka kawasan terlarang ini dibuka, artinya boleh ditangkap ikannya, tapi tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Kegiatan implementatif lain yang ditelurkan masyarakat Nanga Empangau adalah pelepasan induk ikan arwana di Danau Empangau sebanyak 1 ekor pada tanggal 22 Juni 1986. Sayangnya, ikan ini mati akibat penurunan debit air secara drastis pada musim kemarau pada tahun 1997. Sampai dengan tahun 2006, sudah terjadi empat kali pelepasan induk ikan arwana dalam Danau Empangau. Jumlah induk ikan arwarna yang hidup dalam Danau Empangau berjumlah 17 ekor.
Pemanenan anak ikan arwana (ukuran panjang 20 cm dan lebar 5 cm) telah dilakukan secara terbatas. Ketika musim panen tiba (sekitar bulan September, dimana pada bulan ini, biasanya induk ikan arwana telah mengeluarkan anak dari mulutnya), maka dibukalah pendaftaran bagi para nelayan atau masyarakat umum yang ingin berpartisipasi dalam proses penangkapan anak ikan arwana. Biaya pendaftaran sebesar 10.000 rupiah. Setelah hari H tiba, maka berkumpullah seluruh peserta dengan menggunakan perahu dan membawa peralatan yang telah ditentukan. Kemudian ketua nelayan memberikan aba-aba sabagai tanda dimulainya pencarian dan penangkapan ikan. Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan (tergantung hasil yang diperoleh) dan dilakukan pada malam hari, yaitu mulai dari pukul 20.00 - sampai pagi. Apabila ada nelayan atau masyarakat yang berhasil menangkap anak ikan arwana, maka 10 % dari hasil penjualan setiap anak ikan arwana dimasukkan ke dalam kas rukun nelayan, dan sisanya menjadi hak perseorangan.
Jumlah anak-anak ikan yang ditangkap masih sedikit jumlahnya. Pada tahun 2004 tertangkap sebanyak 28 ekor, dan pada tahun 2005 tertangkap sebanyak 30 ekor dari Danau Empangau.
Salah satu aspek yang menjadikan Danau Lindung Empangau sampai saat ini masih tetap bertahan adalah masyarakat Nanga Empangau benar-benar menegakkan aturan-aturan yang telah menjadi konsensus bersama. Mereka berupaya seoptimal mungkin menegakkan keadilan hukum bagi siapa saja yang melanggar. Sekitar bulan Maret 2006, di Danau Lindung Empangau telah terjadi pencurian 3 induk ikan arwana. Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan lapangan oleh pengurus rukun nelayan dan kelompok pengawas masyarakat, diperoleh hasil bahwa yang mencuri adalah penduduk Nanga Empangau itu sendiri. Kemudian pencuri tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,- (1 ekor induk ikan arwana = Rp. 25.000.000,-), alat tangkapnya disita dan pencuri beserta keluarganya diusir dari dusun Nanga Empangau. Sedangkan untuk penadah, dikenakan juga sanksi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,-.
Model perlindungan sumberdaya perikanan di Nangan Empangau merupakan salah satu alternatif daripada pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana (wise use) yang berbasiskan aturan adat. Faktor terpenting yang mendukung keberhasilan model ini adalah kemauan masyarakat untuk menegakkan aturan, yang membatasi kesempatan masyarakat lokal dan luar untuk melakukan eksploitasi sumberdaya secara berlebihan. Pengakuan pemerintah atas aturan tradisional yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati menjadikan upaya pelestarian sumberdaya perikanan di Nanga Empangau semakin nyata.**
*) Penulis adalah Peneliti pada Yayasan Konservasi Borneo
Rabu, 02 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar