Oleh: Sutami
SISTEM dan proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia berdasarkan UU. No 32 Tahun 2004. dari segi pencalonan, Pilkada adalah kelanjutan hasil pemilu anggota DPRD karena pasal 59 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPRD atau sekurang-kurangnya suara sah hasil pemilu anggota DPRD yang dapat mengajukan calon.
Hal di atas merupakan konsekuensi logis sebagai Negara hukum. Menghadapi kondisi seperti ini sangatlah diperlukan pendidikan politik demi meminimalisir masyarakat agar tidak menjadi penganut atau pengikut kepentingan sesaat.
Perkembangan proses demokrasi suatu bangsa dapat dilihat dari tinggi rendahnya partisipasi dari masyarakatnya. Partisipasi itu nampak dari dalam kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin Negara baik langsung maupun tidak langsung. Itulah kegiatan utama partai politik.
Setelah pasca orde baru dan timbulnya masa reformasi yang kejadiannya merupakan berkat perjuangan para kaum intelektual muda Indonesia, ternyata tidak sukses melepaskan keadaan dari kerangkeng dan ambisi kerakusan kekuasaan. Dalam prosesi pilkada besar harapan yang diharapkan tentunya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Kalimantan Barat yang dijadwalkan 15 November menggelar gawai akbar merupakan sebuah stimulant menuju peradaban Khatulistiwa. Dinamika keadaan yang dinamis tentu membutuhkan kesiapan mental secara lahir maupun batin agar pondasi kehidupan politik tidak hancur. Sekelumit permasalahan pernah melanda dan menjadi histories kelam masyarakat Kalimantan Barat. Dalam tatanan hidup kemasyarakatan yang heterogen bukan mustahil bara pertikaian dapat disulut dengan apik.
Setiap perencanaan tentu memiliki efek manfaat kemajuan. Sama halnya dengan pemilihan gubernur, Kalimantan Barat memerlukan pemimpin untuk menjadi simbol pengikatnya. Mengingat momentnya adalah politik, tarik ulur kepentingan dapat merasuki setiap kepentingan dapat merasuki setiap insan dan tergantung dimana posisinya. Konstalasi politik memerlukan kesadaran masyarakat untuk respon dengan setiap gejala yang terjadi. Tetapi yang wajib menjadi kewaspadaan adalah jangan sampai menjadi tumbal-tumbal nalar kekuasaan.
Munculnya wajah-wajah penyelamat rakyat yang masuk ke kampong-kampung, keluar masuk masjid, atau langgar-langgar untuk membagikan lembaran-lembaran rupiah. Ikrar untuk memperbaiki kehidupan tatanan kehidupan kemasyarakatan terucap dengan manis di setiap melakukan sosialisasi diri walau dengan dalih macam-macam, misalkan dengan dengan mengatasnamakan kunjungan kerja. Masyarakat semakin dilarutkan ke palung pragmatis.
Namun rasa optimis untuk kemajuan haruslah tetap ada dalam diri kita agar gawai ini dapat menjadi lahan mencari figure pemimpin yang berkredibilitas. Kita tentu tidak menginginkan pemimpin yang terpilih adalah orang ilegalnya reformasi yang mengatasnamakan rakyat, tetapi untuk kepentingan pribadi.
Indonesia memang adalah negara hukum dan segala sesuatu dilakukan atas landasan nama hukum. Untuk pengusungan calon, karena sekurang-kurangnya 15 persen suara hasil pemungutan suara pemilihan DPRD membuat parpol atau gabungan parpol berada di atas angin. Asa rakyat seakan mengukir di atas langit untuk mendapat pemimpin yang berkapasitas. Dalam penentuan calon, rakyat terus-menerus menjadi penonton keniscayaan demokrasi.
Elit masing-masing parpol semakin sibuk memasang patok harga sebagai imbal jasa pemakaian perahu (partai) dalam tahap pencalonan. Memang ini adalah praktik-praktik moneycrasi di seluruh tanah air Indonesia. Dan umurnya berbanding lurus sejak dikeluarkannya PP. No 6 Tahun 2005. Tapi mengalir deras layaknya seperti sebuah riam. Membuktikannya adalah perkara sulit, namun di kalangan public telah menjadi fenomena rahasia yang tak perlu bukti otentik.
Di zaman modern yang pertarungan globalnya menuntut kompetisi profesionalitas acap kali tak tersadarkan kita semua. Elit tidak pernah memiliki komitmen kuat bagaimana memperbaiki sistem yang ada. Permasalahan korupsi adalah agenda reformasi yang harus di tuntaskan, namun dengan realita demikian seolah-olah korupsi terjadi dengan semakin akutnya.
Kesengsaraan rakyat yang tersengsara-sengsara di era modern sekarang, sebenarnya tidak layak terjadi karena pemimpin public yang memimpin semua adalah hasil proses demokrasi. Di segala aspek hidup demokrasi begitu membahana, bahkan dipuja-puja sebagai jelmaannya "Ratu Adil". Imbalannya tetap kepada penindasan rakyat. Kemiskinan semakin menjamur, anggota pengangguran kian hari kian menanjak angkanya, tapi intrik mengatasnamakan demokrasi tetap berjalan dengan kokoh.
Menghadapi kuatnya otoritas uang dalam pilkada, rakyat seperti tidak memiliki kedaulatan untuk menghadapinya apalagi untuk mendapatkan bargaining bagi peningkatan taraf hidup agar bisa terbebas dari jargon-jargon kemelaratan hidup. Dalam melakukan perekrutan pasangan calon parpol seperti menghidangkan makanan-makanan basi dan makanan tak layak konsumsi bagi para pemilih di hajatan pilkada. Mekanismenya selalu mekanisme-mekanisme yang tiada memiliki ketransparanan dalam menentukan pasangan calon yang akan diusung oleh parpol maupun koalisi parpol.
Pilkada-pilkada yang berlangsung sekarang, sebenarnya adalah hasil transaksi-transaksi lobi politik di tingkat pusat. Karena parpol ditingkat daerah hanya memiliki otonomi kesemu-semuan dalam membuat keputusan politik. Otoritas keputusan mutlak tetap berada di tangan pengurus pusat. Sehingga koper-koper pasangan calon harus terlebih dahulu dihibahkan kepada fungsionaris-fungsionaris pengurus pusat agar dapat mulus menjadi kontestan pilkada.
Selain itu juga diakibatkan parpol yang tidak membangun perekrutan kader partainya secara elegan. Ini juga dapat menjadikan parpol tersebut dihuni politisi-politisi yang tidak mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat secara moralis. Dan mereka kurang mencerminkan orang yang mendukung kondisi yang demokratis, dengan sifat tanpa semangat reformis dan membangun sistem yang sarat kepentingan pribadi.
Dan ini adalah budaya orde baru yang kembali dipertontonkan oleh parpol ke dalam gelanggang politik di seluruh Indonesia. Karena parpol melempar wacana kemakmuran, keadilan, transparansi, dan pemberantas korupsi selalu yang sifatnya abstrak; dan tiada kesudian untuk membuktikannya secara formal. Dan keputusan politik yang dibuat adalah keputusan yang membuat hak politik masyarakat harus memilih orang-orang yang tidak relevan untuk memimpin mereka, namun memiliki kekuatan secara capital, sehingga nasib bangsa ini tidak akan lepas dari perkara pelik korupsi.
Otomatis yang menjadi calon-calon pemimpin di setiap daerah di seluruh Indonesia adalah mereka yang memiliki modal-modal kuat dan negeri ini politiknya cenderung memakai asas ekonomi. Gerbang-gerbang kemerosotan dan kehancuran akan membayangi bangsa ini jika berlangsung secara sporadis.
Karena besarnya modal yang diperlukan untuk memenangkan gawai politik, tidak menutup kemungkinan pasangan calon akan mencari sponsor-sponsor yang siap berinvestasi. Dengan imbalan deal-deal politik. Dan konsekuensinya adalah seluruh belahan nusantara akan di kendalikan kaum pemilik modal yang telah bersaham kepada pasangan calon. Sehingga pemimpin produk pilkada dapat menjadi boneka-boneka yang berwujud Bupati/Walikota ataupun Gubernur yang di daerah pemilihannya begitu terhormat dan sangat dielu-elukan para pendukungnya.
Kegiatan politik, sebagaimana yang di tulis Anas urbaningrum," haruslah semakin memperhatikan nilai-nilai keluhuran." Konstitusi pengatur kegiatan politik wajib menjadi referensi sebagai pijakan untuk melangkah. Keidealismean pungawa-punggawa parpol di Kalimantan Barat hendaknya menjadi rambu-rambu dalam berpolitik. Parpol harus menjadi suri tauladan bagi pemilih dalam pelaksanaan proses pilgub. Tanpa itu semua berarti kalimantan Barat tidak akan pernah memiliki fundamentalis demokrasi yang kokoh.
Semangat parpol untuk memainkan etika politik luhur, elegan, dan bermartabat menjadi tolak masyarakat untuk menetukan pilihan. Dan bukan sebagai pengibar anarkisme, refresif dan money politik. Semoga prosesi Pilgub dapat menjadi barometer mengukur sejauh mana keberadaban dan madaninya masyarakat Kalbar.
*Penulis adalah Mantan Ketua Umum HMI Komisariat Fisip Untan
Kamis, 03 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar