Oleh: Abriyandi, SPd
"Nak, gurumu menasehati jangan bersedih karena tidak lulus, dia menyarankan agar kamu ikut ujian Paket C saja! Tapi ibu juga masih bingung, karena belum punya uang untuk biaya pendaftarannya," bujuk bujuk seorang ibu kepada anaknya yang sedang shock berat karena tidak lulus Ujian Nasional (UN).
Mendengar nasehat ibunya, sang anak yang malang tersebut tidak berkomentar apa-apa, lantas mengurung diri di kamarnya. Selang beberapa lama, ternyata sang anak tidak juga keluar dari kamar. Merasa penasaran, akhirnya orang tua mendekati kamar yang dikunci dari dalam. Diteriak namun tak ada jawaban dari dalam kamar, akhirnya kamar tersebut didobrak. Peristiwa tragis terjadi begitu cepat, sang anak ditemukan tewas gantung diri.
Di tempat lain, ada pula anak yang mencoba bunuh diri dengan cara meminum cairan pemutih. Ada juga yang karena menjawab benar hanya kurang satu soal saja, anak menjadi tidak memenuhi standar minimal kelulusan, sehingga harus "tewas" pula. Di daerah lain, ada yang sudah lulus mendaftar di perguruan tinggi luar negeri, tetapi kandas di UN dalam negeri, luar biasa.
Di beberapa sekolah, anak yang selama tiga tahun menimba ilmu dikenal rajin bahkan memiliki prestasi akademik yang bagus justeru kandas dalam UN. Sebaliknya, tidak sedikit anak-anak yang super slow, berhasil lulus, bahkan ada yang mendapatkan rangking. Fenomena ini menunjukkan bahwa, bagi anak-anak yang serius dalam memperhatikan masa depannya, memandang UN seperti hantu yang menakutkan.
Peristiwa-peristiwa di atas merupakan bagian kecil saja dari dinamika pasca UN, yang mungkin tidak menjadi kajian serius dari para "pengkultus" UN. Diknas Kalbar dengan bangga mengatakan bahwa angka kelulusan UN tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bagi yang tidak lulus, tidak perlu resah, karena ada proyek lanjutan setelah gagal UN, yakni ujian Paket C.
Berikut ini beberapa catatan penulis terhadap UN yang menjadi "hantu" karena dijadikan sebagai "satu-satunya" syarat kelulusan.
Pertama, dari aspek Pedagogis. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan ini hanya mungkin dicapai apabila setiap peserta didik memiliki kemampuan yang holistik dalam tiga ranah, yakni kognitif, afektif, dan psikomotor. UN hanya mengukur aspek kognitif semata. Dengan tingginya angka ketidaklulusan secara nasional maka muatan aspek inipun semestinya diperdebatkan kembali.
Kedua, dari aspek Yuridis. Dasar hukum yang melandasai pelaksanaan UN adalah PP No 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) butir c, Pasal 66 hingga Pasal 72. Konon kabarnya, rumor yang berkembang pada waktu itu, DPR merasa kecolongan dengan kehadiran PP tersebut, yang memang disiapkan untuk melegalkan UN tahun yang lalu, dimana arus penolakan terhadap UN cukup deras.
Ketiga, dari aspek sosial dan psikologis. Banyaknya anak-anak yang berprestasi justeru gagal karena tidak siap secara mental di satu sisi, sementara anak-anak yang lebih super slow dalam belajar, sehingga selama tiga tahun absensi mereka pun cukup "kotor", justeru lolos, menunjukan bahwa "Hantu" UN memang menjadi momok yang menakutkan. Bagi orang tua yang mampu, guna mempersiapkan anak-anak mereka dalam menghadapi UN, lembaga-lembaga pendidikan informal menjadi laris. Sementara bagi golongan "elit" (ekonomi sulit), tentu tidak dapat berbuat yang sama. Ini berarti UN hanya bisa dinikmati oleh orang-orang mampu.
Keempat, dari aspek ekonomi. Proyek UN ini menelan dana ratusan milyar (belum terhitung proyek ikutannya, yakni Paket C, yang sebentar lagi akan panen rezeki).
Kelima, dari aspek keadilan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan pemerintah terdiri dari delapan item, yakni: standar isi; standar porses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan, standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan. Adilkah jika penilaian pendidikan dilakukan secara nasional dan seragam (dalam bentuk UN), melalui indikator "Jakarta", sementara proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan di sebagian besar sekolah tidak memenuhi standar nasional.
Masih dari aspek keadilan, adilkah jika siswa SMK juga mesti diukur prestasi akademiknya dengan tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika). Mata pelajaran ini dipandang seperti "Tuhan", yang barangsiapa mampu menuntaskannya, maka akan menentukan nasibnya dimasa yang akan datang.
Yang lebih miris, pemerintah lantas menyuguhkan "Proyek" Paket C sebagai alternatif. Saat ini "monyet" pun tau membedakan antara program pendidikan reguler dengan program Paket C. Etis dan benarkah pendidikan, yang hanya karena mengejar ijazah, lantas tiga tahun mengenyam pendidikan mesti mengantongi ijazah Paket C.
Oleh karenanya, lebih bijak jika pemerintah mengambil langkah untuk melaksanakan ujian Tahap II ketimbang memberikan alternatif ijazah Paket C. Ujian tahap II ini cukup diikuti oleh siswa terhadap mata pelajaran yang tidak lulus saja. Langkah ini lebih membesarkan jiwa dan semangat para generasi penerus kita.
Dus, terpenting untuk tahun-tahun mendatang, kebijakan Ujian Nasional tidak boleh lagi dijadikan syarat kelulusan. Hemat saya, untuk mengukur standar nasional pendidikan, BSNP cukup melaksanakan secara berkala selama lima tahun sekali saja. Selanjutnya, tugas BSNP adalah menyiapkan materi ujian sesuai dengan kebutuhan pemesan, seperti menyiapkan perangkat tes untuk memasuki perguruan tinggi, perangkat tes untuk penerimaan pegawai, dan sebagainya.
Penulis Ketua Umum Pergerakan Kalbar
Rabu, 02 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar