Oleh: Faisal Riza
Perhatian terhadap reformasi peradilan kita semakin menguat. Terlebih, setelah kasus suap menyuap di mahkamah agung mendapat sorotan yang intensif dari media massa. Di tingkat lokal, anggapan selama ini yang mengatakan bahwa sistem peradilan kita layaknya "tempat jual beli" perkara, dan bukannya tempat mencari keadilan, nampaknya juga terjadi. Hasil Riset sementara yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPSAIR) terhadap transparansi badan peradilan sebagai prinsip utama mendorong tata kelola peradilan yang jujur dan terbuka, menunjukkan bahwa upaya ke arah transparansi tersebut tidak memiliki konsep yang jelas.
Padahal transparansi peradilan jelas mutak diperlukan untuk mengukur kinerja badan peradilan , apakah ia bagian dari "pelayan keadilan" atau "pelayan kepentingan". Sehingga tidak lagi ada broker perkara yang menjadi bagian dari rantai mafia peradilan. Kasus vonis bebasnya para terdakwa kasus Bank Mandiri, jelas menyiratkan ada proses pelanggaran yang dilakukan para penegak hukum, dimana pembacaan putusan berbeda dengan dokumen putusan tertulis. Padahal jelas-jelas, menurut KUHAP hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
Pada dasarnya, secara normatif, transparansi peradilan telah memiliki landasan sistem yang kuat dalam kacamata KUHAP, namun persoalannya muncul ketika sistem tranparansi hanya di peruntukkan bagi lingkar kepentingan yang berperkara an sich, dalam hal ini jaksa Penuntut umum sebagai wakil publik, dan pengacara sebagai wakil tersangka, namun hal itu dirasa tidak cukup bagi publik untuk menilai kemajuan kinerja pada hal jelas-jelas, kasus-kasus korupsi, illegal logging, narkoba, perdagangan manusia, dan sebagainya adalah bagian dari kasus publik yang tentu menyita perhatian publik.
Karena kita sadar, bahwa kejahatan dan tindak pidana yang disebutkan di atas jelas-jelas merupakan organizer crime (kejahatan yang terorganisir) dan extra-ordinary crime (baik dari dampak dan keterlibatan faktor kekuasaan), jelas-jelas merugikan publik dan adalah hal yang wajar jika publik tersedot perhatiannya. Untuk itu transparansi juga penting bagi publik dalam mengontrol dan menilai kinerja para penegak hukum tersebut.
Bukan hanya keputusan yang diketuk-palukan harus adil dan transparan, proses-proses yang mengiringi pun harus terbuka. Bukan hanya saat sidang yang dibuka untuk umum, namun proses-proses sebelum, sesaat dan sesudah persidangan pun wajib transparan.
Untuk itu dakwaan jaksa dan putusan hakim jelas merupakan dokumen yang semestinya bisa diakses oleh publik. Bukan hanya untuk para aktor yang berperkara saja. Kalupun alasan bahwa kepentingan ketertutupan ini untuk menghindari intervensi terhadap independensi sistem peradilan , jelas sangat tidak tepat. Karena KUHAP sendiri sebenarnya memberikan peluang bahwa untuk kepentingan yang lebih luas, semisal kepentingan edukasi, dokumen-dokumen tersebut dapat diakses, melalui pertimbangan Ketua Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan setempat.
Karena pada prinsipnya, mayoritas dari sidang - sidang tersebut telah dinyatakan terbuka, jadi tidak ada alasan bagi para ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk 'menahan' hasil putusannya dan dakwaannya untuk tidak dapat diakses oleh publik. Seperti yang telah kami temukan di beberapa Pengadilan Negeri.
Selain budaya ketertutupan tersebut, persoalan transparansi terhambat pada sistem manajemen informasi yang disediakan oleh badan peradilan. Sampai saat ini blue print terhadap sistem peradilan di tingkat lokal sama sekali miskin visi. Padahal ada dua hal yang menjadi dasar yang mestinya tidak berlaku lagi bagi di tingkat lokal :
Pertama, Bahwa saat ini Mahkamah Agung telah memiliki 'blue-print' untuk membangun upaya transparansi peradilan, namun semangat itu sepertinya belum ditangkap oleh peradilan di tingkat lokal. Padahal jadual sidang, biaya perkara, hasil putusan, jumlah kasus dan data base hakim (termasuk harta kekayaannya) semestinya sudah dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan di tingkat lokal. Bahkan kejaksaan sekalipun dapat melakukannya.
Bukan menjadi rahasia lagi , selalu saja ada 'setoran' ketika kejaksaan meminta ditempatkan di suatu wilayah yang dianggap 'subur' atau 'basah'. Atau penempatan pada kasus-kasus yang 'basah' Untuk itu, transparansi terhadap data base track record jaksa menjadi penting untuk mendorong sistem punish and reward bagi jaksa tersebut. Terlebih kini hasil pertemuan Ciloto 5 Desember lalu, satu dari dua belas indikator penanganan kasus korupsi yang telah disepakati oleh kejaksaan seluruh indonesia adalah adanya mekanisme penempatan yang selektif bagi jaksa yang akan menangani kasus - kasus korupsi. Sehingga insiden penyuapan jaksa yang terungkap pada beberapa kasus korupsi, beberapa waktu lalu, tidak lagi terjadi.
Hal lain yang dapat ditransparansikan seperti juga mencantumkan bagaimana sistem registrasi pelaporan kasus, sistem persidangan, atau pencantuman PP 30 tentang PNS atau kode etik hakim yang kini tengah dirumuskan oleh MA dan Komisi Yudisial. Sehingga publik dapat tahu, apakah ketika seorang hakim bertemu dengan pengacara atau tersangka dari kasus yang sedang ditangani melanggar kode etik atau tidak. Seperti yang sering ditemui di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Pontianak
Kedua, Upaya transparansi ini pada dasarnya pernah dilakukan oleh lembaga pengadilan di tingkat pengadilan negeri beberapa waktu yang lalu, seperti mengumumkan jumlah biaya perkara yang harus dibayar. Karena dengan transparansi biaya tersebut, para klien dapat menggunakan dan menegaskan haknya dalam berhubungan dengan para pengacara. Namun ironisnya, hal tersebut sudah jarang atau bahkan tidak lagi ditemui di beberapa pengadilan negeri yang ada di kalbar.
Hakikatnya, proses transparansi ini bukanlah berarti upaya untuk mengintervensi independensi hukum , namun lebih pada agar rasa kepercayaan masyarakat yang selama ini terkikis terhadap lembaga penegak hukum sebagai gerbang terakhir terpenuhinya rasa keadilan kembali tumbuh, sehingga pada polling yang dilakukan oleh LPSAIR beberapa waktu lalu, tidak lagi menempatkan 3 pilar penegakan hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang telah diberi mandat oleh negara masuk menjadi 5 besar sebagai lembaga yang "terkorup".
Penulis adalah Sekwil JARI Borneo Barat dan Mantan Direktur Eksekutif LPSAIR Kalbar
Rabu, 02 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar