Oleh: Lailial Muhtifah*)
KINERJA birokrasi berbasis gender sangat menentukan tercapainya visi dan misi pembangunan di Indonesia. Kinerja adalah hasil kerja dan perilaku kerja individu dan organisasi guna mencapai tujuan dan efektifitas organisasi. Hasil yang dicapai dapat diukur melalui standar penilaian kinerja. Birokrasi merupakan sistem pemerintahan oleh kelompok pejabat, masing-masing berhubungan dengan jenis pekerjaannya di bawah pengarahan seorang kepala. Jadi, kinerja birokrasi merupakan hasil kerja dan perilaku kerja individu dan organisasi di masing-masing SKPD sesuai dengan tupoksinya di bawah pengarahan seorang kepala. Berdasarkan pengertian ini berarti kinerja birokrasi berbasis gender adalah gambaran nyata yang menunjukkan perubahan status, kondisi dan posisi perempuan dan laki-laki baik dari segi jumlah maupun mutunya dalam bidang sosial, pendidikan, budaya, kesehatan, agama, lingkungan, ekonomi, politik, hukum dan teknologi yang merupakan hasil kerja dan perilaku kerja para birokrat di SKPD.
Salah satu visi pembangunan adalah "terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan HAM" (RPJMN, 2004-2009). Adapun misi pembangunan yakni "mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis" (RPJMN, 2004-2005). Visi dan misi pembangunan Indonesia ini, belum sepenuhnya diiringi dengan pelaksanaan pembangunan yang memiliki kesetaraan dan keadilan gender (KKG) di birokrasi pada masing-masing Satuan Kerja Pembangunan Daerah (SKPD). Padahal kinerja birokrasi yang berbasis gender berkorelasi positif dengan percepatan tercapainya good governance, social participation dan sustainable development serta gender itu sendiri dalam pemerintahan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa Indonesia menduduki ranking ke 90 dari 177 negara di ASEAN dalam Gender Development Indeks (GDI) (BPPS, 2002). Karena itu pendapatan Negara dari unsur pajak hanya mencapai 13%.
Kondisi di atas, memiliki perbedaan dengan Negara Singapura, dimana Singapura menduduki ranking ke 28 dari 177 negara di ASEAN dalam GDI dan pendapatan negaranya dari unsur pajak mencapai 45 persen (BPPS, 2002). Berdasarkan data ini dapat dipahami bahwa birokrasi yang memiliki kinerja berbasis gender berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, bahkan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan dan melaksanakan pembangunan.
Dari penjelasan di atas, berarti kinerja birokrasi berbasis gender perlu diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak dan oleh para birokrat yang ada di masing-masing SKPD, mengingat; (1) jumlah penduduk Indonesia 230 juta dan setengahnya adalah perempuan, tetapi sebagian besar kualitasnya rendah, (2) perempuan sebagai sumber daya insani pembangunan belum dapat berpartisipasi secara optimal (pembayaran pajak, terlibat proses pengambilan keputusan dan melaksanakan pembangunan), (3) jumlah penduduk miskin dan pengangguran cenderung meningkat, sekarang diperkirakan kurang lebih 60 juta (30-35 persen), (4) budaya patriarkhi masih mempengaruhi pengambilan keputusan terutama dalam pengalokasian dana, sehingga manfaat hasil pembangunan belum dinikmati secara adil oleh laki-laki dan perempuan, (5) keterbatasan data dan informasi berdasarkan jenis kelamin merupakan penghambat pencapaian kinerja berbasis gender dan (6) para perencana program dan penentu alokasi anggaran masih bias gender.
Adapun ciri-ciri kinerja birokrasi berbasis gender dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, dari aspek katalis, pemerintahan bersifat memfasilitasi dan memberikan pendampingan. Kedua, dari aspek pemerintahan sebagai milik masyarakat, yakni bersifat proaktif. Ketiga, dari aspek kompetisi adalah adanya kesetaraan bersaing antara laki-laki dan perempuan. Keempat, dari aspek misi yakni memiliki visi dan misi. Kelima, dari hasil yang dicapai berupa input, output dan outcome.
Keenam, dari aspek pelanggan, adalah memenuhi kebutuhan pelanggan yang menyenangkan. Ketujuh, dari aspek pemerintahan sebagai wirausaha, berarti bagaimana meningkatkan pendapatan dan adanya redistribusi. Kedelapan, dari aspek antisipatif, berarti mampu menghasilkan produk yang bermutu dan bersifat inovatif. Kesembilan, dari aspek desentralisasi adalah terbentuknya Gender Focal Point (GFP) dan terbentuknya kelompok kerja (network). Kesepuluh, dari aspek pemerintahan itu sendiri, yakni berfokus pada mekanisme pasar dan tercapainya perlindungan HAM bagi seluruh warga masyarakat tanpa pandang bulu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja birokrasi berbasis gender sudah saatnya untuk dilaksanakan dalam rangka terciptanya aparatur pemerintah yang sensitif gender dan mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender untuk dapat berpartispasi dalam pembangunan secara optimal, semoga.
(Penulis adalah dosen STAIN Pontianak dan sedang mengikuti program S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Rabu, 02 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar