Oleh Rizky Wahyuni
GONJANG-GANJING pro-kontra PP 37 Tahun 2006 tentang susunan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD telah dimulai sejak akhir tahun lalu. Pada saat produk undang-undang tersebut disahkan pada November 2006 sebenarnya telah menuai kecaman dari berbagai kalangan. Pada saat rakyat Indonesia berteriak atas kenaikkan BBM disusul kelangkaan minyak tanah dan kenaikan harga beras.
Akhir-akhir ini semakin deras argumentasi baik itu mendukung maupun menolak. Ada yang menghalalkan dan banyak juga yang mengharamkan uang tersebut diambil oleh anggota DPRD. Bahkan dibeberapa daerah lembaga legislative tersebut harus rela mendapat cercaan dan kritikan melalui aksi-aksi masa yang dipelopori oleh mahasiswa dan masyarakat yang tidak puas akan keputusan pemerintah yang tidak populis tersebut.
Penolakan atas PP 37/2006 sangat wajar karena dengan kondisi banyaknya masyarkat Indonesia yang masih miskin pemerintah dengan senaknya mensejahterakan golongannya sendiri. Bandingkan dengan para buruh yang setiap hari demo memperjuangkan nasibnya dengan menuntut kenaikan harga upah minimum provinsi (UMP) harus bersusah payah meninggalkan pekerjaan mereka untuk menuntut hak yang kalau dipersenkan dengan gaji yang diterima oleh anggota dewan tersebut tidak sampai 10 %. Padahal secara konstitusi pemerintah telah diamanatkan untuk dapat mensejahterakan rakyatnya sebagaimana yang tertuang dalam UUD 45 pasal 33. Ternyata hingga hari ini amanah tersebut belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah, dengan semakin banyaknya pengangguran, kemiskinan dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.
Secara eksplisit pemerintah hari ini telah banyak mencederai hati rakyat Indonesia. Terlalu banyak penderitaan yang harus ditanggung rakyat selama ini ternyata tak jua kunjung ada titik akhirnya. Bayangkan dengan enaknya dewan menikmati rapelan puluhan juta rupiah dari PP 37 tersebut dalam kondisi sebagian besar rakyat Indonesia mati kelaparan, busung lapar mengancam beberapa provinsi, antrian minyak tanah dimana-mana, sebagian penduduk makan nasi aking dan bubur, bencana alam dimana-mana. Ironis sekali jika masih ada yang berfikir untuk kepentingan diri sendiri di tengah kondisi memprihatinkan ini.
Untuk itu beberapa elemen ada yang mencoba untuk melakukan upaya penggagalan PP tersebut dengan melakukan yudicial review dan class action atas peraturan yang tidak berpihak pada kepentingan public tersebut.
Penolakan-penolakan yang terjadi akibat dari keteledoran pemerintah dalam mengeluarkan produk hukum maupun kebijakan-kebijakan lainnya. Bukan sekali ini saja kebijakan pemerintah yang mendapat tentangan keras dari masyarakat bahkan beberapa waktu yang lalu juga pemerintah mendapat kecaman keras atas Rancangan Undang-Undang Anti Pornoaksi dan Pornografi.
Seperti kasus PP 37 ini, pemerintah beralasan bahwa selama ini anggota dewan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal karena takehomepay yang diterimanya terlalu kecil dibandingkan dengan cost pengeluaran mereka untuk melaksanakan fungsinya. Sedangkan mereka memerlukan komunikasi politik yang lebih luas untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat. Tentunya alasan ini tidak sepenuhnya dapat diterima karena keberadaan mereka pada lembaga terhormat itu atas dasar keinginan dan kesadaraan akan memperjuangkan nasib konstituen yang telah memberikan amanahnya kepada mereka dengan tidak memperdulikan berapa besar yang akan mereka keluarkan untuk itu. Hal tersebut mungkin dapat terjadi jika seluruh anggota dewan dapat berfikiran ideal namun tidak demikian dengan kondisi hari ini, untuk menjalankan artikulasi politiknya para anggota dewan tersebut meminta intensif yang lumayan besar membayar semua pengorbanan akan tugas dan fungsi yang telah diberikan. Apalagi produk hukum ini berasal dari eksekutif sehingga menambah alasan bahwa dewan tidak mempunyai kapasitas untuk menolaknya.
Sebenarnya dengan alasan apapun penambahan tunjangan anggota dewan untuk hari ini tidak dapat ditoleransi mengingat dari tunjangan tersebut sebenarnya masih banyak dapat diperuntukkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan sarana-prasarana / infrastruktur yang dapat menghubungkan antara daerah-daerah tertinggal dengan daerah maju lain atau pemberdayaan masyarakat melalui pemberian bantuan bagi masyarakat miskin perkotaan atau program-program lain yang lebih efektif ketimbang memberikan tunjangan bagi orang-orang yang sebenarnya tidak layak lagi untuk ditunjang.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah jikapun peraturan tersebut tidak direvisi dan tunjangan tersebut tetap diberikan, sejauh mana efektifitas dari pemberian intensif tersebut terhadap apa yang telah menjadi tupoksi dari mereka dan dengan parameter apa masyarakat dapat menilai bahwa tunjangan tersebut benar-benar dipergunakan untuk melakukan komunikasi intensif dengan konstituenya dalam rangka menyerap aspirasi, ada tidak garansi yang diberikan kepada rakyat terhadap kinerja dewan apabila tidak dapat maksimal melakukan komunikasi yang intensif tersebut? Belum lagi jika ditanya bagaimana cara mempertanggung jawabkan anggaran tersebut apalagi dana tersebut diberikan kepada personal (individu) dewan bukan kepada institusi DPRD (kelembagaan) sedangkan anggaran tersebut telah memberikan beban yang kongkrit bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, konsekuensinya melalui pengurangan anggaran public di APBD karena pembayaran dana tunjangan dan operasional tersebut dibebankan pada anggaran keuangan daerah.
Ternyata aspek akuntabilitas public atas penggunaan dana tersebut masih menjadi tanda tanya yang cukup besar dimasyarakat karena tidak ada jaminan dana operasional dan tunjangan komunikasi tersebut dipergunakan sesuai dengan keinginan awal PP ini.
Sepanjang pemberian tunjangan operasional dan intensif komunikasi dewan punya target yang dapat diukur untuk menjalankan tugas dan fungsinya sepagai legislator dan dibarengi dengan peningkatan kapasitas individu dari masing-masing anggota dewan yang berbanding lurus dengan kinerja tentu hal ini dapat ditoleransi, namun apabila melihat kondisi nyata lembaga ini kita pesimis hal ini dapat terwujud. Jadi konklusinya bahwa hari ini kita betul-betul belum siap dengan diberlakukannya PP 37/2006 yang menjadi kontroversi tersebut. Kalaupun itu tetap diberlakukan berarti kita memang benar-benar telah kehilangan rasa kesetiakawanan sosial yang selama ini menjadi jargon bangsa ini.**
*) Penulis mahasiswa Pertanian Untan dan Mantan Ketua Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Pontianak.
Rabu, 02 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar