Rabu, 02 Juli 2008

Revitalisasi Zakat dan Wakaf Tunai di Kalbar

Oleh Viryan Azis
BERBAGAI cerita dari masa Rasulullah SAW dan sahabat banyak memberikan fakta-fakta sosial ekonomi betapa zakat dan wakaf pada masa lalu dapat berperan menjadi instrumen pemicu keadilan sosial. Sejumlah nama seperti Ibnu Lutaibah, Ali Bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal pernah menjadi amil zakat di masa Rasulullah SAW hidup yang dilanjutkan oleh para khulafaur rasyidin dengan substansi pengelolaan zakat dilakukan oleh petugas khusus (amil) yang melakukan pekerjaan secara penuh waktu. Ali bin Abi Thalib pernah menjadi amil zakat untuk wilayah Yaman, begitu juga Muadz bin Jabal. Pada masa Muadz bin Jabal menjadi Gubernur Yaman, terwujud keadilan sosial pada titik puncak, dimana pernah terjadi tiada lagi penduduk di Provinsi Yaman yang mau menerima zakat, sehingga 100% zakat yang terhimpun dikirim ke pusat. Ungkapan Rasulullah SAW bahwa jangan beri ikan, tapi beri kail menjadi dasar gerak pengelolaan zakat.

Instrumen lain yang tak kalah pentingnya adalah wakaf, bentuk derma, dimana orang yang berwakaf (wakif) hanya menerima manfaat atau hasil dari asset/pokok harta yang dipindahtangankan, sementara asset/pokok hartanya tetap. Pembahasan ulama terkait wakaf cukup maju, seperti ulama madzhab Maliki membolehkan wakaf tunai, ulama madzhab syafi'i dan madzhab hambali berpendapat bahwa harta bergerak seperti mobil dan hewan dapat diwakafkan (Menteri Agama RI, 2002).

Dengan paparan tersebut, sesungguhnya hal-hal terkait pada wilayah fikih sudah cukup maju dan dapat terus dikembangkan pada masa kini, persoalan yang terpampang didepan mata adalah terbiarkannya khazanah fikih dan masih kurang maksimalnya upaya pengelolaan (manajemen) zakat dan wakaf di daerah kita serta kita sendiri yang cenderung kurang menghargai ajaran-ajaran yang ada untuk dikembangkan bagi kemaslahatan ummat.

Fikih Kontemporer

Perkembangan masa modern kini memperlihatkan betapa terjadi pergeseran saluran penghasil pendapatan yang semakin beragam dan komplek. disinilah kemudian melahirkan pendapat bahwa fikih zakat juga musti merelevankan diri dengan perkembangan tersebut. Salah satu bentuknya adalah adanya Zakat Profesi, Zakat Saham, Zakat Perusahaan yang dikenakan atas obyek zakat tersebut. Perbincangan terkait obyek zakat modern ini apakah sama kadar wajibnya dengan zakat yang telah ditetapkan dalam qur'an dan hadist telah menjadi tanda tanya besar yang perlu didialogkan sebagai ikhtiar bersama untuk meningkatkan kualitas beragama ditengah suasana yang berubah. Perbincangan terkait obyek, kadar dan siapa yang berhak menerima dan bentuk program yang dapat dikemas dalam kaitannya dengan aspek inovasi dengan tetap sesuai syariah menjadi wacana yang senantiasa menarik untuk dikembangkan dan dapat dilaksanakan.

Demikian pula dengan wakaf yang kadung diketahui oleh banyak ummat Islam hanya sebatas dengan obyek tanah, padahal dinegara lain instrumen wakaf berjalan dengan efektif untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. M.A. Mannan adalah pioner dalam hal ini dengan mendirikan lembaga keuangan yang berbasis pada dana wakaf di Bangladesh. Contoh lainnya adalah Universitas Al-Azhar di Mesir yang memiliki harta wakaf yang produktif (gudang di terusan suez) serta Ponpes Gontor di Indonesia yang dikembangkan dari dana wakaf.

Modernisasi

Modernisasi dimaksudkan sebagai revitalisasi instrumen zakat dan wakaf secara maksimal dengan kondisi masa modern dengan tetap taat pada kaidah-kaidah syariah yang terkait. Upaya ini tentunya memerlukan sejumlah langkah yang perlu terorganisir dengan baik, rapi dan bershaf-shaf sebagai bentuk membangun barisan ukhuwah islamiyah secara sosial-ekonomi. Dalam konteks hukum positif telah ada UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menjadi kerangka kerja bagi Ummat islam di Indonesia yang bersifat prinsip pengelolaan dan pengorganisasian. Dengan adanya kerangka hukum ini menjadi payung bagi tumbuhkembangnya serta terbukanya ruang kreativitas untuk mengembangkan zakat dan wakaf. Pada tingkat organisasional, telah tumbuh berbagai lembaga zakat dan wakaf dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional. Contoh paling dekat adalah ketika terjadi Tsunami Acih dan Gempa Bumi Jogja, para amil zakat/infak dari berbagai daerah tidak kalah berlomba-lomba menolong korban dengan NGO/LSM baik dari dalam ataupun luar negeri, bahkan pada beberapa sisi memiliki nilai tambah tersendiri, khususnya bila yang kebetulan tertolong adalah kaum muslim, ini menjadi sentuhan hati dari amal yang ditunaikan oleh saudaranya dan bagi kaum non-muslim, bantuan ini sebagai bentuk kemanusiaan dari ummat Islam pada sesama. Selain pada musibah, pengelolaan zakat/infak juga tumbuh menjadi fasilitator untuk kaum dhuafa melepaskan diri dari jerat kemiskinannya yang dapat melalui program kesehatan, pendidikan atau pun ekonomi. Pada road show zakat dan wakaf ini akan dipaparkan dan didialogkan berbagai hal terkait zakat dan wakaf dan akan dipaparkan berbagai contoh manajemen dan program zakat dan wakaf, baik yang dari dalam negeri maupun luar negeri yang diharapkan dapat berkontribusi bagi upaya membangun peradaban zakat dan wakaf di Kalimantan Barat. Insya Allah dapat memberi manfaat untuk menjadi instrumen pembangunan daerah, khususnya pengentasan kemiskinan, meski hingga kini zakat dan wakaf masih kurang diperhatikan, terlebih menjadi primadona pembangunan daerah. Nasib Suatu Kaum Tidak Akan Berubah Kecuali Oleh Kaum Itu Sendiri. Wallahu a'lam Bisshowab.**

*) Penulis adalah Amil Dompet Ummat

0 komentar: