Minggu, 29 Juni 2008

Putra Daerah atau Putra Bangsa

Oleh: Hermansyah
JIKA tidak ada halangan, sebentar lagi beberapa daerah di Kalimantan Barat akan mengadakan gawai Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Menjelang peristiwa tersebut berbagai isu dimainkan oleh para politisi. Di antara isu yang akan dimainkan itu adalah isu putra daerah dan isu etnik. Pernyataan ini terbukti setidaknya dalam sebuah surat pembaca (Pontianak Post 21/2-2005) Morkes Effendi, Bupati Ketapang mendapat tambahan nama marga Batak, Siagian. Orang kemudian menduga boleh jadi surat pembaca itu merupakan alat propaganda politik untuk menjatuhkan sang Bupati yang konon sebentar lagi akan ikut berkompetisi kembali untuk menjadi kepala daerah Ketapang. Seminggu setelah itu (Pontianak Post 28/3-2005) pada kolom opini seorang ilmuwan yang disegani, Prof. Dr. Syarif Ibrahim Al-Qadrie, sepertinya menyahuti surat pembaca tersebut dengan mengemukakan susur-galur keturunan sang Bupati ditambah dengan analisis teoretik konsep putra daerah. Menurut beliau seseorang itu berhak disebut putra daerah berdasarkan keturunan, perspektif kesejarahan, dan lamanya bermukim.


Tulisan ini tidak akan membahas kategori yang dibuat oleh Pak Profesor, tetapi mencoba melihat secara jernih masihkah relevan dalam konteks dunia global seperti sekarang kita mengedepankan isu-isu yang digunakan oleh masyarakat tradisional atau bahkan primitif!

Di Kalimantan Barat, konsep putra daerah erat kaitannya dengan etnik yang disandang oleh seseorang: Melayu atau Dayak. Sekarang mari kita telanjangi dua konsep tersebut. Siapa yang disebut Melayu? Dan Siapa yang disebut Dayak?

Istilah Melayu untuk menyebut masyarakat asli Kalimantan Barat muncul belakangan. Kategori Melayu digunakan oleh pemerintah kolonial untuk memberikan label kepada kelompok masyarakat asli yang menganut agama Islam. Jadi istilah untuk masyarakat asli Kalimantan Barat Melayu seumur dengan masuknya Islam dan diterima oleh masyarakat lokal. Dalam konteks ini sesungguhnya kategori itu bukanlah kategori etnik tetapi kategori agama. Untuk membuktikan pernyataan ini lihat misalnya Van Kessel (1850). Walaupun demikian pada kenyataannya tidak semua orang Islam disebut Melayu: ada kelompok - kelompok masyarakat Muslim yang disebut Senganan, Pangaki dan Mmayan ( kelompok masyarakat yang terakhir ini terdapat di Kecamatan Selimbau sebagiannya Muslim dan sebagiannya Kristen).

Sementara itu siapa yang berhak menyebut dirinya Dayak? Sejauh yang penulis ketahui, istilah digunakan oleh kolonial Belanda pertama kali pada tahun 1775, misalnya dalam tulisan van Hohendorff, untuk menyebut orang yang berasal dari pedalaman. Jadi penyebutan ini pada awalnya tidak untuk nemandai suatu etnik, tetapi kawasan, yakni pedalaman. Beberapa ilmuwan belakangan seperti Ave dan King (1986) dan Sellato (1994, 2000) menggugat kategori itu, karena pada kenyataanya Dayak adalah kategori untuk menyebut lusinan atau bahkan ratusan kelompok masyarakat yang memiliki organisasi sosial, budaya dan bagasa yang khas ( Ave dan King 1986; Sellato: 1994,2000).

Dengan demikian sesungguhnya, maka ada kelompok masyarakat asli (idigenous people) yang tidak masuk dalam kategori Melayu dan tidak masuk dalam kategori Dayak, pdahal "tembunik" nenek moyang mereka ditanam di bumi Kalimantan Barat ini. Lalu apakah mereka tidak berhak untuk diwakili dan mengabdi kepada tumpah darahnya? Saya menduga bahwa sesungguhnya ada agenda terselubung dibalik isu etnik yaitu agama: Islam dan bukan Islam. Ini terbukti dengan munculnya kategori yang dari sudut ilmu sulit dipahami yakni "Dayak Islam" (apakah agama baru? Atau etnik baru?) dari sudut pandang politik kategori ini muncul bisa dipahami karena mereka tidak merasa direpresentasikan (diwakili) dalam kancah politik. Tetapi dari sudut batasan etnik agak sukar menjelaskan posisinya.

Politik dengan mengedapan identitas jelas tidak produktif untuk pengembangan demokrasi di Kalimantan Barat. Beberapa kasus pemilihan kepala daerah yang hampir menyulut konflik terbuka ( pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD) merupakan cermin yang nyata untuk itu. Jika kita tetap mengedepan politik identitas maka tidak mustahil kita akan mengalami seperti apa terjadi dari Bosnia Herzegobina, dimana perjuangan dan gerakan politik identitas yang telah membawa konflik terbuka yang cukup parah sehingga mengorbankan nyawa dan harta benda. Politik identitas dapat melibatkan ribuan bahkan jutaan manusia untuk suatu gerakan politik yang sebenarnya hanya untuk mencapai tujuan seseorang atau sekelompok orang.

Kedepan saya kira sudah saatnya kita mengutamakan pertimbangan-pertimbangan yang rasional seperti kemampuan dan track record calon pemimpin. Selain itu yang tidak kalah penting adalah pemahaman sang calon (gubernur, bupati) atas pluralitas masyarakat Kalimantan Barat. Ini penting karena berbagai suku, agama dan budaya merupakan realitas sosial di Kalimantan Barat. Kelak jika ia memimpin tidak hanya mengangkat dan memperhatikan orang - orang yang memiliki latar belakang agama, budaya dan suku yang sama dengannya saja. Jika agenda iniselesai maka kita tidak akan ada lagi persoalan nama Ahmad atau Albertus, Daeng, Joko, Putu, Lim atau Siagian. Yang terpenting dia adalah salah satu putra terbaik bangsa ini. Semoga.
(Penulis adalah Dosen STAIN Pontianak, Kandidat Doktor Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universiti Kebangsaan Malaysia)

Menyambut UUS Bank Kalbar (Kado Ulang Tahun Bank Pembangunan Daerah Kalbar)

Oleh: Syaiful Rizan
DARI tahun ke tahun, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syari'ah tumbuh sangat cepat. Dalam lima tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2000, Bank Syari'ah tumbuh hingga 200 persen lebih. Dari dua Bank Umum Syari'ah (BUS), 3 Unit Usaha Syari'ah (UUS) dengan jumlah kantor 62 buah serta 78 Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (BPRS) pada tahun 2000, meningkat menjadi 3 BUS, 15 UUS, 355 KC/KCP dan 88 BPRS pada akhir 2004. Bahkan awal maret 2005, perbankan syari'ah kembali bertambah dengan hadirnya BTN Syari'ah. (Republika, Senin, 4 April 2005)

Demikian juga dengan total assetnya, kini telah mencapai Rp 14 triliun, sedangkan total Dana Pihak Ketiga (DPK) menjadi Rp 10,6 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 104,6 persen. Dari segi pembiayaan, NPF (non-performing finacing atau pembiayaan bermasalah) perbankan syari'ah per Nopember 2004 lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2003, yakni dari 3,4 persen menjadi 2,8 persen.

Perkembangan pertumbuhan perbankan syari'ah tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan syari'ah memiliki prospek yang cukup besar pada masa yang akan datang karena saat ini posisinya masih jauh di bawah potensi yang dimiliki. Dari total asset dan DPK yang terus meningkat mengindikasikan bahwa demand pasar terhadap perbankan syari'ah ini cukup besar.

Perbankan Syari'ah

Pertumbuhan perbankan syari'ah di Kalimantan Barat sangat pesat dan fantastis. Berdasarkan laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh Karim Business Consulting (KBC) dijelaskan bahwa pertumbuhan perbankan syari'ah Kalbar lebih cepat jika dibandingkan dengan pertumbuhan perbankan syari'ah secara nasional.

Secara nasional, pertumbuhan total asset perbankan syari'ah yang mencapai 78,59%, masih jauh berada di bawah pertumbuhan total asset perbankan syari'ah Kalbar yang mencapai 273,5%. Pertumbuhan total DPK nasional 84,44%, sedangkan total DPK Kalbar 339,2%. Juga pada pertumbuhan total pembiayaan/kredit perbankan syari'ah nasional 98,52 %, sedangkan Kalbar jauh pada angka 643,9%. Begitu juga terhadap FDR dan NPL, nasional 103,97% dan 2,84% sedangkan Kalbar 136,56% dan 2,03%. (Adiwarman A Karim, makalah seminar "Kalbar-Islamic Banking Regional Outlook (Kalbar-IBRO) 2005" di aula Bank Kalbar, 11 April 2005)

Mengapa pertumbuhan perbankan syari'ah di Kalimantan Barat lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan perbankan syari'ah secara nasional? Data yang dihasilkan menunjukkan bahwa ada peningkatan yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan total DPK dan Pembiayaan atau kredit. Artinya produk yang dikembangkan oleh perbankan syari'ah di Kalbar lebih pada produk konsumtif dan tabungan & giro. Hal ini mengindikasikan telah banyaknya bisnis atau pusat perdagangan dan perbelanjaan seperti hypermarket/supermarket yang berada di kota Pontianak ini. Dengan kultur masyarakat kalbar yang disebut Adiwarman "punya uang dan suka belanja".

UUS Bank Kalbar

Dengan diubahnya Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang bank bagi hasil menjadi Undang-undang No. 10 tahun 1998 mengenai perbankan syari'ah serta dikeluarkannya fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) MUI tahun 2003 tentang bunga bank, memberikan peluang kepada Bank Umum Konvesional (BUK) untuk berkiprah dalam bisnis perbankan syari'ah dengan cara mengkonversi menjadi Bank Syari'ah atau membuka Unit Usaha Syari'ah (UUS) dan kantor cabang syari'ah.

Dengan melihat potensi pasar yang besar di Kalbar ini dan juga keterpanggilan untuk menyebarkan dan mengembangkan konsep ekonomi yang berlandaskan syari'ah, rencananya Bank Kalbar akan segera membuka UUS (Unit Usaha Syari'ah) yang akan launching pada September 2005 ini. Dengan dibukanya UUS diharapkan kedepan pertumbuhan perbankan syari'ah dapat dengan cepat menjawab kebutuhan masyarakat akan sebuah sistem perbankan yang lebih islami. Lebih dari itu, pengembangan ekonomi syari'ah harus mampu mengeliminasi bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang cenderung eksploitatif yang akan merusak sendi-sendi kehidupan bernegara yang akan mengorbankan sumber daya yang kita miliki, sehingga tercipta keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Mulya Siregar (Republika, Senin, 4 April 2005), seorang peneliti eksekutif di Direktorat Perbankan Syari'ah Bank Indonesia, menurutnya ada lima hal yang harus segera ditingkatkan dari perbankan syari'ah. Pertama, Bank Syari'ah harus tetap menjaga kesehatan perbankan, kedua, peningkatan mutu Sumber Daya Insani (SDI), ketiga, melakukan optimalisasi industri perbankan syari'ah dan peningkatan modal, keempat, memperluas dan meningkatkan jaringan perbankan, dan yang kelima, meningkatkan kualitas produk perbankan syari'ah.

Dari kelima poin tersebut, yang menjadi faktor penting peningkatan pengembangan perekonomian syari'ah bagi Bank Kalbar dalam membuka cabang syari'ahnya melalui Unit Usaha Syariah (UUS) adalah peningkatan mutu Sumber Daya Insani (SDI) yang lebih profesional dan berakhlak islami. Masyarakat membutuhkan sebuah pelayanan Perbankan syari'ah yang bukan hanya dapat menguntungkan, tetapi juga menyejukkan hati dengan pelayanan yang ramah, berakhlak, senyum manis, dan amanah, tidak hanya pelayanan profesional yang diandalkan tetapi hal tersebut tidak menyentuh pada sesuatu yang esensial. Maka dari itu bagi institusi perbankan syari'ah, untuk menjadi sebuah institusi perbankan syari'ah yang berakhlak. Semoga.
(Penulis Mantan Ketua Umum Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) HMI Cabang Pontianak)

Bunda Theresia; Pemerintah dan Kemiskinan

Oleh : Faisal Riza
FILM In The Name of The Gods Poor, sebuah film yang menarik untuk ditonton. Film ini menceritakan bagaimana perjuangan Bunda Theresia yang memilih mengabdi pada kaum miskin di Calcutta, India dibanding hidup nyaman di tengah Biara Loretto. Ia berhasil meyakinkan dunia tentang apa yang disebut dengan Missionaris of Charity (Misi Kedermawanan). Secara singkat, film itu menggambarkan perjuangan Bunda Theresia menghadapi rintangan terhadap misi amalnya. Ia harus berhadapan dengan ketidaksetujuan pihak gereja terhadap niat awalnya hingga niat pemerintah yang akan menggusur kompleks kaum miskin yang ‘hidup’ dari sampah Kota Calcutta itu.

Kekuatan dan kekerasan niatnya itu berkali-kali digambarkan menarik dalam film itu. Sebagai kekuatan yang berasal dalam rangka mewujudkan Kehendak Tuhan. Film itu menunjukkan keyakinan Bunda Theresia yang

menganggap persoalan kemiskinan tidak cukup waktu untuk menunggu tatanan sistem politik yang lebih berpihak dan adil pada kaum miskin. Kemiskinan sebagai sebuah dampak dari ‘kecelakaan sistem’ ini, ia yakini

harus ditangani segera. Meski di sisi lain, ia menyadari keterbatasan dirinya untuk tidak bisa terlibat dalam ‘arena politik’, namun ia juga meyakini bahwa harus ada sebagian dari kita yang ‘menggarap’ di ‘wilayah’ itu.

Melihat cerita tersebut, saya kira patut untuk kita refleksikan (lagi) dengan realitas kemiskinan yang terjadi saat ini. Tulisan ini, bukan bermaksud untuk ‘menyalahkan’ terhadap apa yang telah dilakukan Bunda Theresia tapi lebih ditujukan untuk mengupas pandangan dan peran pemerintah terhadap ‘kemiskinan’. Karena jelas, peran bunda Teresia yang ‘digerakkan’ secara ‘spontan’ (without plan) oleh keyakinannya berbeda dengan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah yang semestinya ‘digerakkan’ secara sistematis (within plan) oleh ideologi pembangunannya.

Proyek Milllenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan oleh PBB untuk mengurangi jumlah penduduk miskin di dunia hingga menjadi separuhnya pada 2015 mendatang, adalah komitmen yang mengikat secara moral semua negara, baik yang kaya maupun yang miskin, termasuk Indonesia yang telah diberi label sebagai ‘negara miskin’. Tentu ini mensyaratkan Indonesia untuk tunduk pada pilihan politik pembangunan, yang memaksa menetapkan strategi pembangunannya dalam skenario Lembaga-lembaga seperti IMF dan World Bank.

Meski kita sudah mendeklarasikan diri untuk lepas dari IMF, tapi kita harus tetap menyiapkan satu dokumen strategi penanggulangan kemiskinan disebut dengan PRSP (Poverty Reduction Strategy Paper) yang harus menggambarkan kesanggupan dan kemampuan pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan makro ekonomi dengan penanggulangan kemiskinan. Secara teoritik, ini jelas suatu hal yang impossible. Karena ketika kita berbicara skenario kebijakan makro ekonomi yang mau tidak mau harus pro-globalisasi dengan liberalisasi market dan moneter sebagai spiritnya, harus juga berbicara tentang kemiskinan yang spiritnya charity.

Di sinilah letak kritik utamanya (termasuk apa yang dilakukan Bunda Theresia). Karena kita tahu, banyak proyek-proyek kemiskinan di Indonesia yang didanai oleh lembaga-lembaga intersional itu telah menyeret sebagian besar orang miskin di indonesia dalam cara pandang kedermawanan (charity). Dimana pemerintah sebagai kaum dermawan dan orang miskin sebagai ‘kaum yang diderma’ itu akhirnya harus berujung pada ‘menguap’nya proyek-proyek tersebut. Yang kemudian menjadi lilitan hutang baru bagi Indonesia. Sebut saja seperti JPS dan KUT sebagai contoh. Bahkan di sisi lain, membangun satu sikap mental masyarakat yang ‘pragmatis’ dan ‘tidak mandiri’.

Dengan kata lain proyek penanggulangan kemiskinan itu berbuntut pada proses pemiskinan. Dan itu jelas, lembaga-lembaga seperti IMF, World Bank dan Asia Development Bank ikut andil dalam proses tersebut.

Kembali kepada keharusan pemerintah untuk membuat dokumen PRSP, maka pendekatan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan selama ini didominasi oleh dua pendekatan yakni: Pertama, Pendekatan pemenuhan konsumsi perkapita (menggunakan garis kemiskinan dan bersifat makro), yang kemudian menghasilkan masyarakat miskin versi BPS dan Kedua, Pendekatan yang berbasis keluarga, yang hasilnya adalah Data Kelompok Keluarga (KK) Miskin versi BKKBN. Dua pendekatan itu kemudian turunkan oleh pemerintah dalam dua tujuan besar : (1) Peningkatan pendapatan melalui peningkatan produktivitas kaum miskin dan (2) pengurangan pengeluaran melalui pengurangan beban kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.

Jika pendekatan ini dijalankan sebagai bentuk strategi penanggulangan kemiskinan maka tidak menutup kemungkinan proyek-proyek kemiskinan yang akan dijalankan oleh pemerintah akan bernasib sama dengan proyek-proyek terdahulu. Di sinilah letak diskusinya.

Saya kira, sudah waktunya bagi kita untuk meredefinisi kemiskinan yang selama ini dianggap sentralistik dan bias jawa (jawa oriented) sehingga mampu menghadirkan perspektif baru tentang kemiskinan yang local context.

Dalam pandangan itu, beberapa teman NGO menawarkan cara pandang alternatif untuk melihat kemiskinan. Dalam pandangan tersebut, Kemiskinan adalah bentuk dari perampasan daya kemampuan (capability deprivation), baik perampasan daya sosial, politik dan psikhologis. Menurutnya, strategi penanggulangan kemiskinan itu sendiri harus dipandu dengan fakta obyektif (indikator yang bersifat material) dan fakta subyektif dari si miskin itu sendiri tentang proses pemiskinan yang mereka alami. Pendekatan yang mereka gunakan adalah PPA (Participatory Poverty Assesment).

Sebuah pendekatan yang mengartikulasikakan realitas kemiskinan menurut si miskin itu sendiri. Atau sering juga disebut dengan pendekatan Berbasis Hak Dasar (Right Based Approach).

Dari paparan di atas maka menjadi penting bagi kita untuk menggagas upaya bersama dalam merumuskan strategi penanggulangan kemiskinan di Kalbar tentu dengan mengoreksi terlebih dahulu apa yang disebut dengan indikator kemiskinan . Tanpa itu, maka banyak proyek nasional yang akan ‘terjun langsung’ tanpa kita sadari justru membuat kemiskinan baru. Seperti kata

Bunda Teresia, ‘Segera sebelum semuanya terlambat!’.**

Penulis Sekretaris Wilayah JARI Borneo Barat

Syariah-kah Bank Syariah?

Oleh : Viryan
PERKEMBANGAN Bank Syariah di Indonesia berjalan dengan cepat. Catatan terkini perkembangan Bank Syariah di Indonesia seperti tercantum dalam laporan Bank Indonesia triwulan I 2005, bahwa pertumbuhan usaha bank syariah sebesar 69% dengan total asset 15,6 triliun dengan beroperasinya 3 (tiga) bank umum syariah, 16 UUS dan 88 BPRS yang didukung 455 kantor. Jumlah ini belum termasuk jejaring Shar-e BMI yang bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Selain itu juga disebutkan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp. 11,6 triliun dan pembiayaan yang diberikan juga meningkat sebesar Rp. 12,1 triliun, sehingga Financing to Deposit Rasio (FDR) perbankan syariah diatas 100%.

Dari realitas praktik bank syariah yang menunjukkan perkembangan yang sungguh cepat sekaligus menimbulkan beragam persepsi dan pandangan masyarakat luas. Tentu hal ini sebagai konsekwensi logis dari pertumbuhan usaha perbankan syariah serta perkembangan pesat yang sama beriringannya dengan perbankan syariah pada instrumen pasar uang dan juga dunia pendidikan tinggi ekonomi syariah.

Persepsi dan pandangan tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

Kelompok loyalist syariah, yang melihat keberadaan bank syariah sebagai solusi dari perbankan konvensional dan menerima sepenuhnya.

Kelompok kritis, yang melihat keberadaan bank syariah sebagai solusi dari perbankan konvensional, namun tetap bersikap hati-hati dan senantiasa kritis terhadap aktivitas Perbankan syariah.

Kelompok non-syariah, yang menolak keberadaan bank syariah dengan dua sub kelompok, yaitu sub kelompok anti syariah dan sub kelompok yang berpandangan bank syariah sama saja dengan bank konvensional.

Kategorisasi pada masing-masing kelompok ini bersifat dinamis dan sangat tergantung sepenuhnya kepada stakeholder bank syariah, khususnya praktisi bank syariah dan para Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada pada setiap bank syariah.

Pijakan Syariah

Dalam khazanah kehidupan ekonomi ummat Islam sejak masa Rasulullah hingga Masa keemasan Islam pada masa kekhalifahan, tidak dikenal terminologi Bank Syariah, namun fungsi-fungsi bank syariah berjalan secara evolutif. Pada masa kekhalifahan Muawiyah, dikenal Jihbiz, yaitu orang yang melakukan fungsi menyimpan, meminjamkan dan mentransfer uang.

Obyek telaah Bank Syariah berada pada wilayah syariah dan fikih muamalah, yang hukum asalnya adalah "segala sesuatunya dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Qur'an atau Sunnah". Bukankah rasulullah berkata "Antum a'lamu bi umuri dunyakum" (kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian), sangat berbeda dengan wilayah syariah ibadah yang hukum asalnya "segala sesuatunya dilarang, kecuali yang ada petunjuknya dalam Quran atau sunnah". Dengan demikian, cara pandang dan sikap terhadap wilayah syariah dan fikih muamalah bersifat fleksibel, ruang untuk ijtihad terbuka terhadap hal-hal baru selama tidak memasuki bagian yang dilarang oleh syariah. Inilah justifikasi terhadap praktik perbankan syariah dengan menghilangkan aspek haram dalam praktik perbankan. Pertanyaan yang dapat disampaikan terhadap kelompok masyarakat yang menolak bank syariah adalah, Apakah bila memang secara faktual bank yang sesuai dengan syariah dapat dilakukan dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, apa tidak dilakukan dan dikembangkan?

Ikhtiar menghilangkan praktik haram pada dunia perbankan sehingga sesuai dengan syariah dengan demikian bersifat dinamis pula. Bila diawal kehadiran bank syariah identik dengan solusi atas bunga dengan penerapan sistem bagi hasil, kini operasional bank syariah tidak hanya musti bebas dari praktik bunga semata, melainkan riba secara keseluruhan, serta praktik haram lainnya, seperti transaksi haram tadlis (penipuan), taghrir (ketidakpastian), bai najasy (rekayasa demand), ikhtikar (rekayasa supply), maisir (judi), rishwah (suap menyuap) dan lainnya serta melakukan transaksi yang akadnya cacat. Disini menjadi kebutuhan untuk dilakukannya sosialisasi dan edukasi secara massif, sistemik, komperhensif dan efektif sehingga masyarakat luas dapat mengenal dengan lebih baik dan memahaminya.

Cepatnya perkembangan bank syariah musti tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian sehingga bank syariah tidak tergelincir dalam mal-praktik melakukan transaksi yang dilarang (haram) atau bahkan lebih buruk dari yang dilakukan oleh mal-praktik pada bank konvensional. Sebab, perkembangan masalah ekonomi sosial akan terus berkembang dan hadir jenis dan model transaksi baru yang menuntut kemampuan praktisi perbankan syariah dan dewan pengawas syariah untuk menjawabnya.

Sejarah perkembangan MGLSB telah menjadi contoh keberhasilan sekaligus contoh ironi dari bank syariah. Terlepas dari tingginya pertumbuhan perbankan syariah, apabila kemudian secara faktual muncul beragam kasus mal-praktik dapat saja mengurangi kepercayaan masyarakat yang kini tengah tumbuh secara meyakinkan. Semoga para praktisi perbankan syariah dan alim ulama dapat senantiasa mengawal perkembangan perbankan syariah, termasuk di Kalimantan Barat yang juga tengah bergairah mengembangkan praktik perbankan syariah, mulai dari kalangan Bank hingga lembaga keuangan non bank.

Semoga perkembangan perbankan syariah dapat terus berjalan tumbuh dengan meyakinkan, khususnya di Kalbar sehingga dapat menjadi bagian dari pendorong kemajuan ekonomi daerah yang nyata. Masih dari laporan triwulan I Bank Indonesia, dari informasi yang menggembirakan tersebut diatas, patut diperhatikan hal 'kecil', yaitu terjadinya peningkatan Non Performing Financing (NPF) atau pembiayaan macet dari 2,4% menjadi 3,2% dan penurunan Return of Asset (ROA) dari 1,2% menjadi 1,1%.

(Penulis alumni Fakultas Ekonomi Untan dan Mengajar pada program studi manajemen keuangan syariah STAIN Pontianak)