Kamis, 03 Juli 2008

BHP, Komersialisasi Pendidikan?

Isfiansyah

Pembukaan UUD 1945, bahwa pendidikan itu merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga dan tugas Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (UU Sidisdiknas) mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus otonom, yang berarti mampu mengelola secara mandiri lembaganya serta dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

Sebuah undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban bagi warga Negara haruslah jelas, sehingga jelas juga implementasinya dan tak multi tafsir. BHP yang merupakan peluncuran produk baru pemerintah dalam dunia pendidikan yang notebene merupakan badan hukum bagi penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang dianggap berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. Apabila berbicara persoalan pendidikan, Negara punya tanggung jawab yang jelas dalam dunia pendidikan.

BHP merupakan suatu kebijakan yang terlalu dipaksakan, dengan kata lain BHP telah mengabaikan Pancasila sebagai nilai luhur sebagai dasar Negara. Kenapa demikian ? BHP dapat dikatakan memiliki muatan privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Banyak agenda yang bersifat komersialisasi dan swastanisasi. Apabila kita kaji lebih mendalam, BHP tidak sesuai dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) karena untuk memberikan pendidikan kepada warga Negara merupakan kewajiban Negara.
Yang patut dipertanyakan dimana sebenarnya fungsi dan peran pemerintah terhadap dunia pendidikan kalau tanggung jawab Negara tersebut diserahkan kepada swastanisasi. Dengan satu cara dengan adanya usaha sendiri guna mencari dana, berarti Negara melepaskan tanggung jawab terhadap dunia pendidikan.
UUD 1945 serta UU Sisdiknas menjamin alokasi 20% dari APBN dan APBD apakah sudah benar-benar terealisasikan dengan baik dan benar? Dan BHP apakah layak untuk diterapkan di dunia pendidikan kita pada saat ini? Terkait dengan problem tersebut, marilah kita sebagai masyarakat dan mahasiswa tidak terlalu lugu memandang suatu produk yang dibuat pemerintah. BHP merupakan suatu rumusan/kebijakan yang akan memiskinkan masyarakat miskin. Kembalikan lagi jiwa pancasila di dunia pendidikan. Jangan ada liberalisasi dan komersialisasi di dunia pendidikan. Semoga !!!

BEM Fisip Untan dan Kader HMI Komisariat Fisip Untan Cabang Pontianak

0 komentar: